TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu disebut tenaga kerja Indonesia (TKI), jika terpaksa pulang kampung ke Tulungagung, diminta secara sukarela untuk isolasi mandiri di rumah.
Meski demikian, Pemkab Tulungagung sudah menyediakan sejumlah gedung sekolah dasar (SD) untuk mengkarantina PMI jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji mengatakan, semua pemerintah desa sudah menyiapkan gedung SD untuk tempat karantina.
Gedung itu guna mengantisipasi PMI yang harus pulang kampung. Mereka dikhawatirkan membawa virus corona.
“Jika ada gelombang kepulangan PMI, tentu kita harus mempersiapkannya. SD sudah dipersiapkan oleh pemerintah desa masing-masing. Tapi peraturan ini sifatnya tidak mengikat, diharapkan sukarela mereka mengisolasi diri di rumah selama 14 hari,” ujarnya, Selasa (14/04/2020).
Sukaji menambahkan, pemerintah desa bisa mengambil langkah langsung mengkarantina PMI jika meresahkan masyarakat. Bahkan, jika PMI tidak mengisolasi diri warga bisa langsung melapor ke Babinsa atau ketua RT.
“Jika PMI ini berkeliaran tidak mau mengisolasi diri harus ditindak tegas. Di desa ada Ketua RT, ada Babinsa juga. Jadi bisa langsung dilaporkan, nanti dijemput langsung untuk dikarantina. Tidak ada sanksi, sanksinya di karantina di tempat yang sudah ditentukan, seperti gedung SD,” jelasnya.
Meski demikian, Sukaji mengatakan, Satgas covid-19 Kabupaten Tulungagung sudah mendata kedatangan PMI. Sebelum mereka sampai di rumah, sudah dilakukan pengecekan oleh petugas medis.
Rapid test akan digunakan untuk memastikan PMI membawa virus atau tidak.
“Hasil rapit test negatif bisa langsung pulang. Jika masih belum yakin, bisa mengisolasi diri di rumah atau di SD desa masing – masing,” tandasnya.