Digerebek Pesta Miras, Warga di Nganjuk Tunjukkan Kartu Pers

NGANJUK, FaktualNews.co – Empat orang warga digerebek polisi saat menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah Desa Paron Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/4/2020) sore.

Satu di antara empat orang tersebut menunjukkan kartu pers saat digerebek, berupaya mengelabui petugas.

Keempat orang tersebut adalah, AS (44) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro, TBP (24) warga Desa Jetis Kecamatan Pace, BI (30) warga Dusun Prayungan Desa Selorejo Kecamatan Paron, dan Gus, warga Desa Paron Kecamatan Bagor.

“Berdasar informasi warga, mereka tidak hanya sekali ini saja minum di situ makanya warga resah dan melaporkan ke bhabinkamtibmas,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (15/04/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat, mendatangi lokasi pesta miras itu, untuk membuktikan kebenarannya.

“Empat orang itu pesta miras jenis arak jowo di rumah Gus. Saat petugas bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke tempat kejadian perkara (TKP), mereka tidak kooperatif. Bahkan, AS sempat mengeluarkan kartu pers,” kata Sudarman.

Keempat orang tersebut akhirnya dibawa ke kantor Polsek Bagor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

AKP Sudarman mengungkapkan, di hadapan petugas Polsek Bagor, oknum yang menunjukkan kartu pers itu mengaku sebagai Kabiro Nganjuk dari sebuah media online, dan terdaftar dalam grup media liputan Polres Nganjuk.

“Sudah saya cek, nama oknum yang menunjukkan kartu pers itu tidak terdaftar di grup media liputan Polres Nganjuk. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai karyawan koperasi,” pungkas AKP Sudarman.