FaktualNews.co

Dispendukcapil Trenggalek Terapkan Pelayanan Adminduk Berbasis Online

Birokrasi     Dibaca : 1336 kali Penulis:
Dispendukcapil Trenggalek Terapkan Pelayanan Adminduk Berbasis Online
FaktualNews.co/Suparni
Petugas Dispendukcapil Trenggalek saat melakukan pelayanan.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis online.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi pelayanan tatap muka di tengah mewabahnya Covid-19.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Ririn Eko Utoyo mengatakan, optimalisasi pelayanan online untuk menghindari kerumunan massa.

“Penerapan sistem online ini untuk menekan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah,” ungkapnya. Rabu (15/4/2020).

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Ririn, pihaknya menyarankan masyarakat datang langsung ke petugas registrasi di desa masing-masing sebagai pemohon untuk mengurus adminduk.

Menurutnya, untuk selanjutnya nanti petugas akan menscan berkas pemohon untuk dijadikan file. Kemudian diupload dan dikirim ke petugas operator penerima berkas.

“Petugas operator sendiri di kantor Capil ada tiga orang, sebagai penerima berkas yang telah di upload oleh petugas registrasi di Desa,” terangnya.

Setelah itu, masih kata Ririn, petugas operator capil akan membuka berkas dari desa untuk didownload dan dicetak kemudian diserahkan ke petugas verifikator.

“Melalui verifikasi ini akan diketahui berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Jika belum, petugas akan memberitahu petugas desa untuk segera melengkapi,” jelasnya.

Disampaikan Ririn, untuk pengambilan berkas yang sudah jadi akan dilakukan oleh operator registrasi Desa dengan membawa nomor registrasi dan berkas asli pemohon Adminduk untuk kemudian diberikan kepada pemohon.

“Dalam hal ini penanggungjawab berkas dan kebenaran pemohon adalah petugas registrasi Desa. Jadi secara teknis petugas Desa diambil dari pamong Desa dengan telah diberikan SK dari Bupati untuk melakukan tugas sebagai registrasi,” tuturnya.

Dijelaskan Ririn, proses pengajuan Adminduk secara online ini akan berlaku sampai kapan belum bisa memastikan dan menunggu himbauan selanjutnya.

“Tentunya hingga wabah Covid-19 ini selesai. Karena sesuai himbauan tidak diperbolehkan terjadinya kerumunan masa, maka saat ini Capil tidak menerima penumpukan berkas manual,” imbuhnya.

Ditambahkan Ririn, Penerapan sistem online ini akan jadikan evaluasi untuk diterapkan kedepannya. Karena dengan sistem online juga sangat efisien mengurangi adanya jasa atau calo kepengurusan adminduk.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah