Dampak Covid-19
Lurah di Pamekasan Pasang Banner Larangan Masuk bagi Tukang Tagih
PAMEKASAN, FaktualNews.co-Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan memasang ‘banner’ atau spanduk larangan bagi tukang tagih kredit dan tukang tagih hutang memasuki kelurahan setempat. Rabu (15/4/2020).
Achmad Syaiful Azzam, Lurah Bugih mengatakan pemasangan banner itu berdasarkan kesepakatan bersama warga serta alasan yang pasti.
Sebab, mengacu kepada kebijakan Presiden Joko Widodo tentang larangan perbankan menagih utang kepada nasabah menggunakan debt collector selama pandemi virus Corona berlangsung.
“Hasil koordinasi kami dengan RT, warga mengetahui ada instruksi presiden, bahwa tanggungan atau angsuran ditangguhkan dulu selama adanya wabah ini. Dan memang situasi ekonomi memang lagi sangat sulit,” katanya.
Dikatakan, warga yang ada di kawasan Kelurahan Bugih ingin hidup sehat badan dan pikiran di tengah wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dia menyampaikan di tengah wabah Covid-19 ini masyarakat butuh ketenangan. “Yang membuat resah lagi debt collector yang asal main rampas, seperti itu ceritanya. Apalagi sudah kita diimbau untuk di rumah saja,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan FaktualNews.co, banner ukuran kurang lebih 1 meter persegi di salah satu gang di jalan Dirgahayu tersebut bertuliskan ‘Kawasan Steril Corona, Tukang Tagih Kredit dan Tukang Tagih Hutang Dilarang Masuk, Kami ingin Hidup Sehat Badan dan Pikiran’. Banner tersebut tertanda tangan Lurah Bugih.