Peristiwa

Pro-Kontra Warkop Buka di Tengah Covid-19, Pawahita Tulungagung: Penutupan Harus Adil!

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Di tengah ancaman pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung, muncul permasalahan baru terkait operasional warung kopi, kafe, dan warkop karaoke.

Pada masa social dan physical distancing beberapa warkop, kafe, dan warkop karaoke sebagian diizinkan tetap buka namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan Satgas.

Alhasil, dari persoalan operasional tersebut yang tidak sesuai dengan imbauan Satgas, dan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19, maka Forkopimda sepakat mewajibkan seluruh warkop, kafe, dan warkop karaoke untuk tutup.

Sebelumnya, ketika Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerapkan social dan physical distancing, warkop masih diizinkan buka dengan beberapa ketentuan yang telah diatur, termasuk salah satunya yaitu menjaga jarak aman, dan menyediakan tempat cuci tangan ataupun handsanitazer.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pawahita (Paguyuban Warung Kopi dan Hiburan Tulungagung), Suyono Pujianto menyatakan, jika pihaknya bakal mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hanya saja pihak Pemerintah harus adil ketika melakukan penutupan.

“Kalau kelompok saya bakal mengikuti sesuai himbauan, kalau semua tutup semuanya harus ditutup. Jadi prinsipnya apapun yg disampaikan oleh Bupati dan Pemerintah, mengikuti yang ditetapkan oemerintah. Kalau ditutup semua, harus ditutup baik kecil atau besar,” jelasnya, Rabu (15/04/2020).

Secara tegas, pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku. Dan berharap kepada Pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menentukan siapa saja warkop, cafe, dan warkop karaoke yang tetap dapat buka di masa pandemi Covid-19.

“Kalau semuanya ya semuanya jangan memilih-memilih. Termasuk cafe-cafe seperti Cafe Janji Jiwa, dan Republik Cafe Dendy, itu masuk kategori gak,” paparnya.

Sementara itu, soal hembusan kabar adanya backing soal operasional cafe di masa pendemi Covid-29, Pawahita menolak adanya kabar tersebut.

“Gini Pawahita tidak menyampaikan adanya backing, kami tidak menyampaikan itu. Bahwa setiap ada giat itu selalu bocor, dan warung dalam sepi, ada oknum-oknum yang membocorkan,” paparnya.

Selain itu, gejolak yang ditimbulkan akibat adanya beberapa warkop yang masih buka dan yang lain harus tutup pada masa pendemi Covid, menjadikan pertanyaan di kalangan bawah.

“Akhirnya karena ada seperti itu, muncul iri karena ada kucing-kucingan sana boleh buka sini tidak,” terangnya.

Pawahita pun menyatakan jika hingga saat ini dari kelompoknya belum ada yang tertangkap menyalahi himbauan Pemerintah, mulai dari pemiliknya, hingga pemandu lagu. Karena masih mentaati aturan yang diberikan Pemerintah.

Pihaknya pun berharap kepada Pemerintah jika warkop karaoke ditutup. Juga harus mempertikan nasib para pekerja yang terdampak.

“Kalau ditutup orang yang kerja di warung kopi harus diperhatikan nasib karyawannya, nasib pemiliknya, orang-orang yang tidak bisa pulang ke daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut, jika langkah penutupan yang diambil sesuai dengan kesepakatan Forkopimda Tulungagung.

“Saat ini Forkopimda kompak untuk menutup warkop tanpa terkecuali, dengan tujuan untuk menghambat penyebaran Covid-19,” terangnya, Rabu (15/04/2020).

Kesepakatan tersebut didasarkan pada adanya salah satu kasus penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, yang diduga menyebar melalui kontak di warkop.

“Pasalnya ada salah satu kasus penyebaran Covid-19 di Surabaya yang diduga terjadi di warung kopi. Di Tulungagung, menyikapi itu dilakukan penutupan untuk semuanya, karena dikawatirkan nantinya menimbulkan persepsi berbeda dengan adanya aturan yang lama,” terangnya.