Sidak, Bupati Jombang Pantau Posko Covid-19 Dua Titik
JOMBANG, FaktualNews.co – Sesuai aturan yang berlaku, perantau yang memasuki wilayah Kabupaten Jombang harus mengikuti prosedur karantina selama 14 hari di posko yang telah ditunjuk guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab maninjau secara langsung Posko Covid-19 di dua lokasi, Rabu (15/04/2020).
Kedua titik tersebut diantaranya yaitu Desa Pesantren Kecamatan Tembelang dan Desa Kebonagung Kecamatan Ploso.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Jombang memberikan apresiasi untuk para perantau yang memutuskan pulang kampung dan bersedia dikantina.
“Terimakasih dan apresiasi untuk panjenengan yg dari luar kota sudah mau di karantina, yang jenengan lakukan adalah bentuk kasih sayang terhadap keluarga dan lingkungan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mundjidah Wahab juga sempat berbincang dengan salah satu perantau.
Lebih lanjut, ia juga mendoakan semua perantau, “Semoga sehat semua dan bisa segera berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.