FaktualNews.co

Terbukti Terima Suap Pabrik Aqua, Dua Perangkat Desa Grobogan Jombang Divonis Berbeda

Hukum     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Terbukti Terima Suap Pabrik Aqua, Dua Perangkat Desa Grobogan Jombang Divonis Berbeda
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Sidang putusan dua perangkat Desa Grobongan, Mojowarno, Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkam vonis berbeda terhadap dua terdakwa perangkat Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dalam kasus suap jual beli tanah tanah warga kepada PT Tirta Investama (Aqua) pada 2014.

Majelise jatuhkan vonis kepada terdakwa Zainul Udin Fairuzi, Kaur Pemerintahan selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Suhardi, Kepala Dusun Sukorejo divonis 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang yang menuntut terdakwa Zainul Udin Fairuzi selama 1,6 tahun dan terdakwa Suhardi selama 1,4 tahun.

Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Dalam amar putusan mengungkap bahwa kedua terdakwa terbukti menerima suap bersama saksi Agus Hadi Cahyono, Kades Grobongan terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama pada 2014 silam.

Uang yang diterima terdakwa Zainul Udin Fairuzi total sebesar Rp 115 juta dan terdakwa Suhardi menerima uang total sebesar Rp 65 juta tersebut jatah yang diberikan saksi Agus Hadi Cahyono (terpidana) dari uang operasional sebesar Rp 50 juta (Rp 30 juta dibagi dua Zainul dan Suhardi.

Lalu saat cek sebesar Rp 449 juta dibagi dengan rincian terdakwa Zainul menerima Rp 100 juta dan terdakwa Suhardi menerima Rp 50 juta. Sedangkan Agus menerima Rp 174,6 juta. Sisanya sebesar Rp75 juta diterima Sekdes Subarkah dan Mashudi, Kaur Kesra sebesar Rp50 juta

Uang yang dibagikan dengan nominal berbeda tersebut didapat dari Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie selaku wakil dari PT Tirta Investama atas kesepakatan fee jual beli tanah kurang lebih 53.531 meter persegi dengan harga total senilai Rp21.9 milar.

Majelis menilai, terdakwa yang merupakan penyelenggara megara tidak berhak meminta maupun menerima uang fee tersebut karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan perbuatan tersebut.

Meski demikian, atas putusan tersebut terdakwa yang diadili via teleconfrence langsung menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU Kejari Jombang masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Sementara, kasus suap jual beli tanah tanah warga kepada PT Tirta Investama (Aqua) pada 2014 yang penyidikannya diungkap Polres Jombang tersebut hingga saat ini masih tiga pejabat desa yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Padahal, dalam fakta persidangan mengungkap uang suap tersebut juga mengalir ke lainnya. Selain itu, pihak pemberi suap juga belum tersentuh hukum.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh