Belum Rampungkan APBDes 2020, 10 Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara
SITUBONDO, FaktualNews.co-Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengancam akan memberhentikan sebanyak 10 kepala desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, karena belum merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020, akibat terkendala penyelesaian SPJ APBDes 2019 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan, sebagai peringatan, Bupati Situbondo telah berkirim surat kepada 10 Kades tersebut.
Surat tertanggal 14 April itu meminta, agar para Kades tersebut segera merampungkan APBDes 2020 hingga tanggal 17 April mendatang.
”jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menyelesaikan APBDes Tahun 2020, mereka terancam akan diKENAI sanksi pemberhentian sementara,” ancam Lutfi Joko Prihatin, Kamis (16/4/2020).
Lutfi Joko Prihatin menegaskan, empat dari total 10 desa yang belum merampungkan APBDes 2020, sudah menyelesaikan APBDes tahun 2020. “Dengan demikian, hanya tinggal enam kades belum menyelesaikan dan menyerahkan APBDes 2020,” ujar Lutfi Joko Prihatin.
Menurutnya, sebetulnya dia sudah melakukan pendampingan atas keterlambatan penyelesaian APBDes tersebut.
Namun yang menjadi persoalan adalah mereka merupakan kepala desa baru, sehingga mereka terkendala penyelesaian SPJ penggunaan APBDes 2019 lalu, yakni berkaitan langsung dengan pejabat kades lama.
”Dengan kendala tersebut, para Kades yang baru tidak dapat menyelesaikan APBDes tahun 2020,” bebernya.
Lutfi mengaku, Kades yang baru memang tak bisa berbuat-buat apa-apa, jika SPJ tahun anggaran sebelumnya terjadi masalah, misalnya harus mengembalikan keuangan.
”Meski demikian, kami terus melakukan koordinasi agar desa yang belum merampungkan APBDes bisa selesai sebelum 17 April mendatang,”katanya.
Lutfi mengatakan, bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes hingga 17 April, mereka terancam dikenakan sanksi berat, berupa pemberhentian sementara.
”Saya berharap para kades yang baru dapat menyelesaikan APBDes tahun 2020 sebelum batas waktu 17 April. Jika tidak selesai, mereka terancam diberhentikan sementara,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, 10 kades yang mendapat surat Bupati Situbondo tersebar di Kecamatan Arjasa dua desa. Kecamatan Panarukan dua desa. Kecamatan Mangaran dua desa. Kecamatan Jangkar satu desa, serta lima desa di Kecamatan Suboh.