Hukum

Kasus Calo CPNS di Mojokerto, Polisi Jebloskan Kades Ngrame ke Penjara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto kembali menangkap Abdul Mukti (55), Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas dugaan tindak pidana penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Primayoga, mengatakan penangkapan terhadap Kades Ngrame itu tak lepas dari laporan korban pada Agustus tahun lalu yakni Efendi Hariyanto (50) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Mukti, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai makelar CPNS di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Atas dasar tersebut, penyidik lantas melakukan penyidikan dan menemukan adanya unsur tindak pidana. Selain itu, dari laporan korban petugas juga menemukan empat foto kopi kuitansi pembayaran yang saat ini ikut disita penyidik sebagai barang bukti.

“Kita sudah layangkan tiga kali panggilan, namun mangkir. Akhirnya penjemputan paksa, pada Kamis (08/04/2020) lalu,” paparnya.

Tidak ada perlawan dalam penangkapan di balai desa setempat. Dia pasrah saat dibawa ke Mapolres untuk pertanggung jawabkan perbutannya.



“Dalam pemeriksaan 1 x 24 jam serta barang bukti yang cukup, kami akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya. Kamis (16/04/2020).

Yoga menegaskan, aksi penipuan ini terjadi 2017 lalu. Modusnya tak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Dengan iming-iming menjadi PNS melalui jalur patas, tersangka sengaja meminta sejumlah uang pada korban.

Uang tersebut sebagai pelicin memasukkan korban tanpa melalui proses tes. Karena keduanya sudah saling kenal, tawaran itu membuat pelapor tak pikir panjang.

’’Keduanya diduga sepakat uang pelicinnya sebesar Rp 140 juta. Dengan syarat, anak korban bisa jadi PNS guru,’’ paparnya.

Sebagai komitmen, korban lantas melakukan pembayaran kepada terlapor secara betahap dengan total Rp 118 juta. Nahas, dengan berjalannya waktu, apa yang diharapkan korban malah kandas.

Hingga kini, tersangka belum saja memasukkan anak korban menjadi PNS di lingkugan Pemkab Mojokerto. Beberapa kali ditagih, terlapor malah berbelit. Pun demikian saat uangnya diminta kembalikan, tersangka hanya umbar janji.

’’Korban mengalami kerugian Rp 118 juta,’’ tandasnya.

Muhti merupakan residivis kasus penipuan CPNS. Di tahun 2017, Muhti menjalani hukuman 14 bulan di Lapas setelah dipustus PN Mojokerto. Dia baru bebas pada 2018.

Sayangnya, 14 Agustus 2019 lalu dia kembali dilaporkan korban lainnya ke Mapolres Mojokerto. Itu setelah tersangka mengingkari janji untuk mengembalikan uang Rp 118 juta dengan cara diangsur.