Hukum

BK DPRD Jember Laporkan Kepala BPKAD ke Polres

JEMBER, FaktualNews.co – Sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember melaporkan Kepala BPKAD Jember Penny Aetha Medya ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap DPRD Jember, Jumat (17/4/2020) sore.

Laporan itu disampaikan langsung Ketua BK DPRD Jember Hamim bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke SPKT Polres Jember.

Keputusan untuk melaporkan tersebut, berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat internal DPRD Jember sebelumnya. Sehingga kasus yang terkuak lewat media itu resmi diproses secara hukum.

“Bukti dan kronologis dari yang dilakukan Bu Penny sudah kami sampaikan ke Polres untuk proses hukum berikutnya,” kata Hamim usai dari SPKT Polres Jember.

Dalam proses pelaporan itu, Hamim didampingi sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo, serta sejumlah anggota DPRD Jember lainnya.



Sementara Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Frans Dalanta Kembaren mentakan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Kehormatan DPRD Jember, terkait dugaan ujaran kebencian itu.

“Kami telah menerima laporan dari DPRD Jember. Rencananya akan segera kita dalami terkait laporan tersebut,” kata Frans saat dikonfirmasi terpisah.

Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pihak penyidik dalam mendalami kasus tersebut. “Kalau memang dari hasil pendalaman kasus mengarah maka akan kita tindak lanjuti, namun jika tidak mengarah maka akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk masalah pasal yang bisa dikenakan dalam kasus laporan BK dewan ini, menurut Frans perlu dipelajari lebih dahulu. “Akan kita pelajari terlebih dahulu pasal apa yang bisa dikenakan, apakah pasal ITE atau pasal KUHP. Hasilnya secepatnya akan kita sampaikan,” tandasnya.