Bukber Hingga Salat Id Ditiadakan, Bupati Jombang Keluarkan Surat Edaran
JOMBANG, KabarJombang.com – Bulan puasa Ramadan 1441 Hijriyah mendatang, dipastikan berbeda dibanding Ramadan sebelumnya. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah bulan suci Ramadhan.
Panduan dimaksud termaktub pada SE Nomor 451/2804/415.10.1.2/2020, tertanggal 15 April 2020, ditandatangani Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Kabupaten Jombang dari risiko Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama tanggal 6 April 2020 ini menegaskan, puasa tetap berjalan normal. Namun, aktifitas ibadah dan amaliyah di bulan suci Ramadan, dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara aktivitas lain, ditiadakan. Seperti sahur dan buka puasa bersama (Ifthar Jama’i) di lembaga pemerintah, swasta, masjid dan di musala, ditiadakan. Juga, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dan menyedot massa besar.
Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau tidak melaksanakan kegiatan salat tarawih keliling (Tarling), takbiran keliling, pengajian atau kultum jelang berbuka puasa, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik, hingga iktikaf di masjid maupun musala di masa 10 hari terakhir Ramadan.
Selain itu, tilawah atau tadarus Al-Quran cukup dilakukan di rumah masing-masing sesuai perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah. Sedangkan tarawih juga bisa dilakukan sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah. Dan untuk takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara.
Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazim dilakukan berjamaah juga ditiadakan baik di masjid maupun lapangan, ditiadakan. Sementara tradisi halal bi halal atau anjangsana bisa diganti melalui media social atau video call/conference.
Melalui SE tersebut, Pemkab juga mendorong gerakan “Bahagia Bersama Tetangga”. Dimana gerakan ini adalah memberikan buka puasa dan sahur pada tetangga yang kurang mampu selama bulan Ramadan.