TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akibat pandemi COVID-19 yang saat ini masih belum menunjukkan penurunan kasus. Sesuai intruksi Pemerintah Pusat, Dana Desa dapat dialokasikan untuk menangani warga terdampak Covid-19.
Dari sekitar 286 Desa di Kabupaten Tulungagung, rata-rata pagu yang bakal memperoleh Dana Desa yaitu antara 115 orang hingga 130 orang. Tergantung besaran Dana Desa di masing-masing desa.
Sesuai dengan aturan pemerintah soal presentase pemanfaatan untuk bansos penanganan Covid-19, yaitu dana desa dapat di gunakan 25 persen dari besar DD minimal Rp 800 juta, 30 persen besar DD antara Rp 800 juta hingga Rp 1.2 miliar, dan 35 persen besar DD Rp 1.2 miliar keatas.
Sehingga nantinya setiap satu orang penerima bansos mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan, selama tiga bulan. Terhitung bulan April, Mei dan Juni.
Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Anasrudin menerangkan, tupoksi DPMD dalam hal ini untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pencairan dana saja. Pendaatan itu merupakan hak masing-masing desa.
“Jadi soal pendataan, akan ada relawan di setiap desa. Akurat tidaknya data tergantung pendataan yang dilakukan desa, jadi soal itu sepenuhnya hak desa,” terangnya, Jumat (17/04/2020).
Ia menegaskan, dalam aturan penggunaan kriteria dana desa untuk penanganan Covid-19, ada sekitar 14 kriteria yang harus terpenuhi bagi calon penerima bansos.
“Ada 14 kriteria, intinya mereka benar-benar tidak mampu. Jadi meskipun ia kena PHK tapi dia kaya ya gak bisa. Atau mereka sudah tersentuh PKH atau Kartu Pra kerja,” terangnya.
Mulanya dana desa dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan. Namun setelah ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional membuat pemerintah pusat istruksikan bagi setiap daerah untuk alihkan dana desa melalui APBDes dibidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa dengan membuat bansos bagi masyarakat yang terdampak.
Anas menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui jika ingin mengalihkan dana tersebut. Menurutnya, dalam penanggulangan bencana diperlukan sosialisasi, edukasi dan lain-lain.
Dalam keadaan darurat, tahapan yang dimaksut merupakan penyemprotan disinfektan atau penyediaan alat apapun yang berkaitan guna menjaga kesehatan dan pencegahan.
Serta hal mendesak yang dimaksut merupakan untuk menangani pasien atau keluarga miskin yang harus jalani isolasi.
“Jadi dengan menerapkan tahapan tersebut, maka pengalihan dana desa diperbolehkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Anas, terdapat aturan baru tentang pemanfaatan DD untuk penanggulangan Covid-19 yaitu dana desa bisa menjadi bantuan langsung tunai.