SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengingatkan kepada semua pihak di Kabupaten Situbondo untuk menggunakan anggaran penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19, sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.
Ancaman penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19 relatif sangat berat, yakni hukuman mati.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, untuk penanggulangan pandemi Covid 19 di Kabupaten Situbondo, Pemkab Situbondo telah menganggarkan dana sebesar Rp.26 miliar melalui APBD Kabupaten Situbondo tahun 2020.
“Oleh karena itu, kami akan segera mengawasi penggunaan dan pelaksanaannya. Seandainya ada penyalahgunaan penggunaan dana tersebut, hal itu bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi,” ujar Reza Aditya Wardhana, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan dalam keadaan tertentu, seperti penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, dan penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, terancam hukuman mati.
“Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dana Covid-19 ini, ancaman pidananya sampai hukuman mati. Dasarnya pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor,” beber Reza Aditya Wardhana.
Pria yang akrab dipanggil Reza menegaskan, adanya penyelewengan dana Covid-19 di Situbondo, akan diketahui melalui laporan pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana virus corona atau Covid-19.
“Sehingga dari laporan tersebut, kita bisa mengetahui apakah ada kebocoran atau tidak. Bisa juga lewat jejaring sosial yang kita punya,” pungkasnya.