FaktualNews.co

KUR Fiktif  Bank Jatim Jombang, Terdakwa Akui Transfer ke Istri Wulang Suhardi

Hukum     Dibaca : 1790 kali Penulis:
KUR Fiktif  Bank Jatim Jombang, Terdakwa Akui Transfer ke Istri Wulang Suhardi
FaktualNews.co/dokumen/
Terdakwa Wulang Suhardi (kiri) dan Supaim (kanan) usai sidang kasus korupsi KUR Fiktif Bank Jatim Jombang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Supaim, orang kepercayaan terdakwa Wulang Suhardi. Akhirnya blak-blakan terkait aliran uang pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim, Cabang Jombang tahun 2011-2012.

Supaim membenarkan jika dirinya mentrasfer secara bertahap uang yang nominlanya cukup fantastis ke rekening Aminastus Sholikha, istri terdakwa Wulang Wuhardi merupakan uang dari para debitur KUR.

“Iya benar (saya yang transfer). Itu atas perintah Pak Suhardi,” akuhya ketika memberikan kesaksian untuk  juragannya, Wulang Suhardi melalui sidang via teleconfrence terhubung ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (16/4/2020).

Supaim mengaku, uang yang ditransfer tersebut merupakan uang dari para debitur KUR Bank Jatim yang hanya dibuat atas nama saja. Ia melanjutkan, uang itu dicairkan para debitur di bank lalu dipindah rekening ke rekeningnya, baru ditrasfer ke rekening Aminatus Sholikha.

“Saya lupa (jumlah nominalnya),” jelas Supaim yang kini juga berstatus terdakwa itu.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Kejari Jombang lalu mengingkatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Supaim saat diperiksa penyidik Kejati Jatim  terkait nominal uang yang dicairkan 11 debitur.

“Ini saya ingatkan BAP saudara poin 18,” ucap Lilik Indahwati, JPU Kejati Jatim, mengingatkan keterangan Supaim.

Lilik lalu menyebut 11 debitur yaitu Suliani Sawati Rp 397 juta, Edi Siswanto Rp 497 juta, Zainal Darminto Rp 497 juta, Kamaji Rp 497 juta, Suharto Rp 497 juta, Tawi Hastomo R 498 juta.

Kemudian, lanjutnya, debitur Subani Rp 499 juta, Kamoto Rp 497 juta, Idik Waluyo Rp 497 juta, Dheti Kiki Ariaji Rp 497 juta dan Abdul Mu’in Rp 497 juta.

“Itu (uang) yang cair ya. Lalu ditransfer ke reking Bu Aminatus,” tanya JPU. “Iya itu,” jawab Supaim yang diperiksa sebagai saksi mahkota itu.

Selain transfer uang ke rekening Aminatus, Supaim juga mengakui jika trasnfer ke rekening Wulang Suhardi sebesar Rp 350 juta. Bukan hanya itu, Supaim juga membatah adanya kwitansi yang seakan-akan dirinya punya hutang ke Aminatus.

“Kwitansi itu dibuat seakan-akan saya punya hutang, padahal tidak punya hutang,” jelasnya.

Begitupun, lanjutnya, terkait usaha pabrik tekstil di Bandung dan usaha ayam bukanlah miliknya.

“Tidak punya (usaha) itu,” ungkapnya. Meski demikian, ia mengaku melakoni tersebut karena dijanjikan terdakwa Wulang Suhardi dibelikan rumah.

“Itu tidak pernah ada sampai sekarang. Saya juga tidak pernah menikmati uang-uang itu. Saya hanya dapat upah untuk makan dan beli rokok,” sebutnya.

Sementara, ketika Wulang Suhardi dijadikan saksi untuk terdakwa Supaim mengaku tidak pernah memerintah Supaim terkait urusan itu. Wulang juga membantah semua keterangan Supaim.

Bukan hanya itu, Wulang juga membantah saat menjabat anggota DPRD Jombang 2009-2014 bertemu dengan Bambang Waluyo (terpidana), Kepala Bank Jatim cabang Jombang untuk urusan KUR tersebut.

“Saya hanya sekali bertemu dengan Pak Bambang. Itupun membicarakan KPR (kredit kepemilikan rumah),” kilahnya.

Meski demikian, ia juga membantah jika istrinya punya koperasi. “Itu milik anggota koperasi,” akunya.

Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 dan Supaim diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Wulang dan Supaim didakwa bersama-sama melakukan Korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang pada tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,4 miliar.

Terdakwa Wulang bermain dengan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang Bambang Waluyo (terpidana) agar meloloskan 11 debitur yang sudah diaturnya tersebut diloloskan menerima KUR Bank Jatim.

Terdakwa kemudian memerintahkan Supaim untuk mengurusi urusan yang di lapangan untuk merekayasa seakan-akan para debitur tersebut memiliki usaha perkebunan tebu.  Bagitupun saat pencairan, para dibebitur hanya dipanggil untuk tanda tangan pencairan saja.

Selanjutnya uang yang cair tersebut dipindah ke rekening Supaim atas perintah Wulang Suhardi. Baru setelah itu, uang tersebut ditransfer ke rekening istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah.

Meski demikian, kasus KUR Fiktif Bank Jatim cabang Jombang ini juga telah menyeret pelaku dan sudah diadili yaitu Siswo Iriana, anggota DPRD Jombang Periode 2009-2014.

Terkait terdakwa Wulang, Supaim dan Siswo diproses penyidik Kejati Jawa Timur. Bahkan, santer kasus tersebut berjuluk KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 2.

Sementara lebih lama lagi, kasus tersebut juga sudah menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan dua Penyelia dan serta sembilan Analisis.

Mereka merupakan KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 1 yang ditangani penyidik Polda Jatim.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin