Pembebasan Retribusi Pedagang Pasar di Situbondo Sudah Efektif
SITUBONDO, FaktualNews.co – Para pedagang pasar di Situbondo sudah tidak pungut retribusi sejak diberlakukannya kebijakan Pemerintah Kabupaten Situbondo soal pembebasan retribusi bagi pedagang pasar selama wabah Corona. Kebijakan itu sudah berlaku efektif dan di lapangan benar-benar tidak ada pengutan.
Demikian kesimpulan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang disampaikan Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, Sabtu (18/4/2020).
“Alhamdulillah, dalam Sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Situbondo, para pedagang di tiga pasar di Situbondo mengaku sejak tanggal 15 April lalu sudah tidak ditarik lagi oleh petugas pasar,” terang Yoyok Mulyadi.
Abdullah (54), pedagang di pasar tradisional di Desa/Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo membenarkan sudah tidak ada pungutan retribusi bagi pedagang pasar sejak tanggal 15 April lalu. “Sangat membantu, sebab selama wabah Corona pembeli yang datang ke pasar sepi,” kata Abdullah.
Para pedagang pasar tidak lagi dipungut retribusi terhitung mulai tanggal 15 April 2020 hingga tiga bulan ke depan.