FaktualNews.co

Berhenti Kerja Sebab Warkop Sepi, Pria Probolinggo Nekat Edar Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 827 kali Penulis:
Berhenti Kerja Sebab Warkop Sepi, Pria Probolinggo Nekat Edar Pil Koplo
FaktualNews.co/Mojo
Sawal (paling kanan), tersangka kasus peredaran pil Trihexipenidyl saat dirilis polisi di Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Selain menangkap pengedar dan pengguna sabu-sabu asal Gending Probolinggo dan Klakah Lumajang, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan Sawal (34) warga Dusun Klompang, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dia ditangkap di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, kabupaten Probolinggo, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, lantaran mengedar pil Trihexipenidyl.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, di antaranya 130 butir pil Trihexipenidyl, sebuah handphone dan uang hasil transaksi penjualan Rp150 ribu.

Kepada AKP Suharsono, tersangka mengaku, menjual pil koplo setelah berhenti bekerja pada sebuah warung kopi. “Warung kopinya sepi pak. Jadi saya berhenti, terus jualan pil,” ujarnya.

Warung kopi tempatnya kerja sepi karena tidak ada pembeli akibat virus Corona. Warga jarang keluar rumah untuk ngopi karena takut pada wabah Covid-19. Selain menjual ke masyarakat umum, kata Kasatresnarkoba, tersangka juga menjual pil ke pelajar. “Sasarannya pemuda dan pelajar,” jelasnya.

Sawal ditangkap, atas laporan warga. Petugas kemudian berpura-pura membeli pil. Saat mengeluarkan barang haramnya, tersengka langsung disergap petugas yang menyamar sebagai pemnbeli.

Akibat perbuatannya, Sawal diancam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags