Peristiwa

Komisi B DPRD Jatim Tuding Bupati Lamongan Langgar Perpres dan Maklumat Kapolri

Timbulkan Kerumunan Saat Pembagian Sembako

LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisi B DPRD Jawa Timur menilai Bupati Lamongan telah melanggar UU Karantina Kesehatan menyusul kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Pemkab Lamongan pada Sabtu (18/4/2020) .

Pembagian sembako itu menimbulkan kerumunan warga ujung-ujungnya tidak mengindahkan aturan dan protokol kesehatan terkait wabah Covid-19.

“Menunjukkan ketidak taantan Pemda pada Perpres dan Maklumat Kapolri,” tegas Wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Saifudin, Senin (20/4/2020).



Dia menyebut apa yang dilakukan oleh Pemda itu telah melanggar pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

“Mestinya dibagi melalui Camat, Lurah, RW, RT dengan cara dikirim ke rumah masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelas Amar, yang juga mantan Wakil Bupati Lamongan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Pemkab Lamongan berjanji segera melakukan evaluasi dan memikirkan teknis pembagian sembako yang lebih aman dan tepat sasaran.

Melalui Kabag Prokopim Pemkab Lamongan Arif Bachtia, Bupati Lamongan Fadeli meminta maaf atas insiden kerumunan warga pada saat pembagian sembako tempo hari. “Bupati minta maaf,” pernyataan Fadeli melalui Arif Bachtiar.