LUMAJANG, FaktualNews.co – Mewabahnya virus Corona, menjadikan pengelolaan APBD pada posisi tidak normal. Hampir semua tata kelola pemerintahan mulai dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota mengalami perombakan yang signifikan. Untuk itu, Pemkab Lumajang hingga saat ini, masih terus melakukan evaluasi yang berkenaan dengan pengelolaan APBD.
“Kita berkeinginan untuk supaya sinergitas antara Pemkab Lumajang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terus berdampingan. Dengan begitu kita akan terus melakukan pengelolaan anggaran dengan baik,” ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, di ruang Mahameru Kabupaten, Selasa (21/4/2020).
Sinergitas tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari Lumajang. Terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan dan pelayanan hukum bidang perdata, serta tata usaha negara.
“Harapan saya ke depan, beberapa hal yang berkenaan dengan inovasi-inovasi pemerintah daerah, Kejari bisa melakukan pendampingan, agar perjalanan pemerintah sesuai dengan tata kelola peraturan yang benar,” kata Thoriq.
Semetara itu, Kepala Kejari Lumajang, Muhammad Kandi menjelaskan, kerjasama tersebut sangat penting, karena telah dituangkan dalam aturan pemerintah atau Undang-undang untuk memback-up para ASN, BUMN dan BUMD.
“Kalau kita adakan kerjasama, kita dapat bertukar pikiran dan pendapat, dimana dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kita berperan disitu. Mudah-mudahan kerjasama ini ada manfaatnya buat kita semua dan negara,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejari Lumajang dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, tentang kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah.