SIDOARJO, FaktualNews.co – Faris Kuswantoro (29), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tulangan, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Tulangan AKP Eka Anggriana mengatakan, penangkapan seorang tukang las tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Lingkar Timur Candi, kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Sewaktu menggelar operasi pekat, kami dapat laporan dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Eka, Selasa (21/4/2020).
Setibanya di Jalan Lingkar Timur kawasan Candi, petugas mendapati seseorang yang gelagat pria mencurigakan. Selain itu, ciri-ciri seseorang tersebut sesuai dengan laporan yang diterima polisi.
“Langsung kami datangi dan kami tangkap. Nah, saat dilakukan penggeledahan, ada satu poket berupa sabu seberat 0,38 gram,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti itu, pelaku dan barang buktinya di bawa ke Mapolsek Tulangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara ranjau. “Uangnya ditransfer terlebih dahulu kemudian pelaku mengambil barangnya sesuai arahan seseorang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Faris dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.