Kesehatan

Krisis Covid-19, Gresik Akhirnya Berlakukan PSBB di 8 Kecamatan

GRESIK, FaktualNews.co-Sambil menunggu turunnya Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab Gresik sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk mendukung keputusan tersebut.

Langkah-langkah tersebut disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat rapat bersama Forkopimda lengkap yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4/2020).

Sesuai rapat Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Gresik yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik dan seluruh Forkopimda Gresik.

Langkah-langkah yang akan dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB pada delapan Kecamatan di Gresik.

Delapan Kecamatan tersebut Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas. Tiga Kecamatan tersebut PSBB diberlakukan di semua desa dan kelurahan.

Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Kecamatan Benjeng PSBB di dua desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.

Kecamatan Duduk Sampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Dua desa di kecamatan Sidayu yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi.

Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan check point di beberapa tempat.

Penghentian aktivitas usaha, kecuali bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk,” ujar Tursilo.

Terkait pemberlakuan PSBB ini, Bupati Gresik menyatakan Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19 ini dengan anggaran sekitar Rp 220 miliar.

“Jumlah ini akan dialokasikan kepada gakin, gakin baru dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19 ini,” tandas Sambari.

Pernyataan Bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran.

“Jadi tidak hanya gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak Covid ini,” pintanya.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, PSBB juga akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan transportasi.

“Untuk ojok online (ojol) misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya,” katanya.

Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang ditetapkan. Pihaknya meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kalau selama ini mereka tidak taat tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut,” tegas Dandim.