Hukum

Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19, Hukuman Maksimal Adalah Mati

JEMBER, FaktualNews.co-Kejaksaan negeri (Kejari) Jember menegaskan hukuman maksimal mati bagi siapapun yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Covid-19.

Sehingga sesuai instruksi presiden melalui Kejaksaan Agung, dalam setiap pengadaan terkait penanganan covid-19 harus mendapatkan pendampingan Kajari.

Namun pendampingan itu akan diberikan setelah pemerintah kabupaten mengajukan permintaan pendampingan penggunaan anggaran.

“Harapan dari pemerintah (Jaksa agung) untuk pengadaan yang terkait covid-19 didampingi Kejari. Tapi harus ada pengajuan dulu dari pemerintah daerah,” kata Kepala Seksi Bidang Data dan Tata Usaha (Datun) Kejari jember AgusTaufikurrahman, di kantornya, Selasa (21/4/2020) pagi.

Mengenai alasan perlunya pendampingan dari Kejari, karena terkait penyimpangan yang dilakukan pada anggaran penanganan Covid-19 itu, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto menegaskan, Kejari Jember akan menerapkan ancaman pidana maksimal kepada siapapun yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19.

“Kami berharap tidak ada penyimpangan (anggaran penanganan covid-19). Apabila masih ada yang masih main-main khususnya yang memanfaatkan situasi Covid ini, tegas akan ada tuntutan pidana maksimal, bahkan itu bisa pindana mati,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, diketahui Pemkab Jember sudah mengajukan permintaan pendampingan untuk mengawasi pengelolaan anggaran Covid-19.

Bahkan Jember yang tercatat sebagai kabupaten dengan anggaran terbesar kedua secara nasional, setelah Kota makasar. Menegaskan akan tegak lurus dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.

“Kami ingin pemerintahan ini berjalan tegak lurus. Pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Bupati Faida dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman (MoU/memorandum of understanding) melalui teleconference dengan Kejari Jember.

Bupati wanita pertama di Jember ini juga menyampaikan pesan, agar menjadi perhatian bersama dalam kerja sama tersebut. Yakni dalam hal pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

“Penandatanganan oleh kedua belah pihak, bagi bupati, bukan sekedar formalitas. Hal ini adalah sebuah komitmen bersama, sinergisitas yang terbangun untuk kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kesejahteraan masyarakat,” pangkasnya.