FaktualNews.co

Maksimal 7 Hari Selesai, Dinas PUPR Jombang Layani Rekomendasi Teknis IMB

Advertorial     Dibaca : 1094 kali Penulis:
Maksimal 7 Hari Selesai, Dinas PUPR Jombang Layani Rekomendasi Teknis IMB
FaktualNews.co/Istimewa
Dinas PUPR Kabupaten Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebelum mendirikan bangunan, pemilik gedung wajib mengurus berkas-berkas perizinan yang dikenal dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat baik di tingkat pemerintah kabupaten atau kota. Berkas tersebut wajib diurus dan dimiliki oleh pemilik gedung yang akan membangun, merobohkan, menambah, mengurangi atau merenovasi sebuah bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Memiliki IMB akan menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan secara ketata ruangan, ketata bangunanan, maupun keadministrasiannya.

Bahkan saat ini, keberadaan IMB sangat dibutuhkan apalagi saat melakukan transaksi jual beli rumah ataupun bangunan, kegiatan usaha yang melibatkan hunian sebagai lokasi kegiatan, utang piutang dan masih banyak kegunaan lainnya.

Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebagai salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang melayani penerbitan rekomendasi teknis IMB dalam hal ketatabangunan.

Pelayanan yang diberikan oleh Dinas PUPR tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat Jombang maupun pendatang. Caranya cukup mudah, hanya perlu melengkapi data administrasi dan data teknis bangunan sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Sesuai dengan SOP yang berlaku, rekomendasi teknis bangunan dapat diambil maksimal tujuh hari kerja untuk bangunan sederhana. Sementara untuk bangunan tidak sederhana, bagunan khusus dan bangunan yang kompleks dibutuhkan waktu yang lebih lama karena harus meninjau berbagai aspek bangunan terutama keandalan struktur.

Bila rekomendasi teknis bangunan telah diterima oleh pemohon, maka bisa digunakan sebagai salah satu rekomendasi untuk penerbitan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Apriani Alva