SIDOARJO, FaktualNews.co – Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Informasi tersebut disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa (21/4/2020).
“Informasi yang saya terima demikian, namun surat secara tertulis belum turun (kami terima),” ucap pejabat yang akrab disapa Cak Nur itu juga menyebutkan turunnya PSBB Kabupaten Sidoarjo berbarengan dengan Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya.
Meski PSBB sudah disetujui, Cak Nur menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Forkopimda dan pejabat lainnya membahas terkait aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB.
Termasuk untuk memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo, apakah semua wilayah atau hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19.
“Rabu (22/4/2020) besuk langsung kami rapatkan. Termasuk dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat,” jelasnya.
Sementara terkait masa berlaku PSBB selama 14 hari kedepan. Itupun bisa diperpanjang jika diperlukan. “Dan jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker,” pungkasnya.