JOMBANG, FaktualNews.co – Kabupaten Jombang segera miliki empat Peraturan Daerah (Perda) lagi. Keempat Perda tersebut adalah Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Ranperda Pajak Daerah.
“Sekarang draf (Perdanya) sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” kata Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi kepada FaktualNews.co, Senin (20/4/2020).
Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan secara rinci bahwa setiap Raperda yang sudah disetujui oleh DPRD kabupaten/kota akan dikirim ke Pemprov setempat.
Hal ini guna melihat apakah perda tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan aturan lain diatasnya atau tidak. Setelah dilihat dan dirasa tak ada masalah maka dikembalikan ke Pemkab, baru disosialisasikan secara umum.
“Jika ada catatan maka kita akan rapat lagi,” tambahnya.
Politikus dari Dapil V Jombang ini mengatakan diantara perda yang disahkan tersebut membahas tentang restribusi parkir yang masuk pada restribusi umum.
Sebelumnya ada beberapa Raperda yang dicanangkan. Namun, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD Jombang menyederhanakan dari beberapa perda menjadi empat saja.
Dikhawatirkan jika terlalu banyak perda malah membuat pemerintah tak leluasa berkreasi mengelola aset daerah.
“Parkir masuk dalam restribusi umum, salah satu perda yang dibahas. Ada restribusi tertentu seperti penggunaan tenaga kerja asing,” rincinya.
Di kota santri, wilayah parkir berlangganan, yaitu di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jalan A. Yani, dan Jalan Wahid Hasyim. Parkir berlanggan memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat akan mendapatkannya stiker parkir berlanggan saat mengurusi pembaharuan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Stiker tersebut berlaku dalam satu tahun
“Kedepan kita kepengin ada tata kelola yang baik dan transparan. Lewat Perda ini. Yang bisa dilaporkan dengan baik, masyarakat biar tahu. Ini lho. Artinya jangan ditutupi,” ujarnya.
Hematnya, keterbukaan dan tata kelola yang baik akan berjalan lurus dengan partisipasi warga Jombang. Masyarakat jadi punya ghirah bayar pajak. Ini lah alasan semua harus disosialisasikan terutama terkait perda dan pengelolaannya.
Ia menyinggung tentang tagline Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah “Jombang Bersatu dan Anti Pungli” yang harus dibuktikan secara nyata. Sesuai tagline ini maka selayaknya ada keterbukaan dalam pengelolaan PAD.
“Selama ini masyarakat bertanya, uangnya kemana?. Ini momentum Pemkab Jombang untuk menunjukkan bahwa mereka berbuat, dari hasil restribusi dan pajak daerah memang digunakan untuk rakyat,” tutup legislator dari PKB ini.
Syarif
Kabupaten Jombang bakalan miliki empat Peraturan Daerah (Perda) lagi. Keempat Perda tersebut adalah Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Ranperda Pajak Daerah.
“Sekarang draf (Perdanya) sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” kata Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi kepada FaktualNews.co, Senin (20/4/2020).
Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan secara rinci bahwa setiap Raperda yang sudah disetujui oleh DPRD kabupaten/kota akan dikirim ke Pemprov setempat.
Hal ini guna melihat apakah perda tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan aturan lain diatasnya atau tidak. Setelah dilihat dan dirasa tak ada masalah maka dikembalikan ke Pemkab, baru disosialisasikan secara umum.
“Jika ada catatan maka kita akan rapat lagi,” tambahnya.
Politikus dari Dapil V Jombang ini mengatakan diantara perda yang disahkan tersebut membahas tentang restribusi parkir yang masuk pada restribusi umum.
Sebelumnya ada beberapa Raperda yang dicanangkan. Namun, sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD Jombang menyederhanakan dari beberapa perda menjadi empat saja.
Dikhawatirkan jika terlalu banyak perda malah membuat pemerintah tak leluasa berkreasi mengelola aset daerah.
“Parkir masuk dalam restribusi umum, salah satu perda yang dibahas. Ada restribusi tertentu seperti penggunaan tenaga kerja asing,” rincinya.
Di kota santri, wilayah parkir berlangganan, yaitu di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jalan A. Yani, dan Jalan Wahid Hasyim. Parkir berlanggan memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat akan mendapatkannya stiker parkir berlanggan saat mengurusi pembaharuan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Stiker tersebut berlaku dalam satu tahun
“Kedepan kita kepengin ada tata kelola yang baik dan transparan. Lewat Perda ini. Yang bisa dilaporkan dengan baik, masyarakat biar tahu. Ini lho. Artinya jangan ditutupi,” ujarnya.
Hematnya, keterbukaan dan tata kelola yang baik akan berjalan lurus dengan partisipasi warga Jombang. Masyarakat jadi punya ghirah bayar pajak. Ini lah alasan semua harus disosialisasikan terutama terkait perda dan pengelolaannya.
Ia menyinggung tentang tagline Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah “Jombang Bersatu dan Anti Pungli” yang harus dibuktikan secara nyata. Sesuai tagline ini maka selayaknya ada keterbukaan dalam pengelolaan PAD.
“Selama ini masyarakat bertanya, uangnya kemana?. Ini momentum Pemkab Jombang untuk menunjukkan bahwa mereka berbuat, dari hasil restribusi dan pajak daerah memang digunakan untuk rakyat,” tutup legislator dari PKB ini.