FaktualNews.co

Pinjam Sepeda Motor, Seorang Ibu di Situbondo Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 769 kali Penulis:
Pinjam Sepeda Motor,  Seorang Ibu di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Purnami Saudi (42), warga Dusun Tenggir Barat, Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dalam perkara penggelapkan sepeda motor milik korban Tri Martiningsih (42).

Dugaan penggelapan sepeda motor Honda Supra buatan tahun 2017 bernopol P 5740 FC milik korban Tri Martiningsih itu, berawal saat terlapor Purnami Saudi mendatangi rumah korban di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo pada 2 April 2020 lalu.

Pada saat itu, terlapor meminjam sepeda motor milik korban untuk dipakai bersilaturahmi ke rumah kerabatnya di Kabupaten Jember. Namun, hingga kini, sepeda motor miliknya belum dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas.

Bahkan, setelah dihubungi melalui ponselnya, terlapor selalu ingkar janji samapi pihaknya akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Situbondo.

“Pada saat pinjam sepeda motor, terlapor pinjam selama tiga hari untuk bersilaturahmi ke rumah kerabatnya. Namun, kenyataannya hingga sekarang belum dikembalikan,” kata Tri Martiningsih, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (21/4/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan laporan penggelapan sepeda motor dengan terlapor bernama Purnami Saudi. Dia mengatakan untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Jika terlapor terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara,” kata Ali Nuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh