FaktualNews.co

Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Saat Corona

Peristiwa     Dibaca : 1350 kali Penulis:
Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Saat Corona
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang cenderung memanfaatkan situasi selama masa pandemi corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, menyikapi terjadinya sejumlah tindak kejahatan jalanan saat corona.

“Ada beberapa kualitas kejahatan yang memang mulai menunjukkan tren kejahatan, seperti begal yang kemarin telah diungkap. Dimana lima pelaku dilakukan penangkapan, pengungkapan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Truno, Senin (21/4/2020).

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap semua pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama wabah corona.

Hal ini kata dia, sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, yang disampaikan saat rapat koordinasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagaimana arahan dari Bapak Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan, mendasari adanya gugus tugas rapat koordinasi terkait dengan perkembangan situasi yang ada di provinsi dan jajaran. Kemudian juga Bapak Kapolda langsung memimpin tadi terkait dengan perkembangan kejahatan yang ada termasuk bagaimana menghadapi situasi kedepannya yang pertama, kita akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Tindakan tegas terukur yang dimaksud adalah tindakan petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan undang-undang serta aturan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana sesuai dengan undang-undang apabila pada masa pandemi ini ada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan atau memanfaatkan situasi, kita akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan,” tutupnya.

 

Catatan Redaksi: Judul dan isi berita ini dirubah pada pukul 16.53 WIB, Selasa (21/4/2020) menyesuaikan dengan data dan informasi terbaru.
.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh