FaktualNews.co

Dengan ‘Santri’, Kejari Jombang Antar Barang Bukti Tilang ke Alamat Warga

Hukum     Dibaca : 857 kali Penulis:
Dengan ‘Santri’, Kejari Jombang Antar Barang Bukti Tilang ke Alamat Warga
FaktualNews.co/syarief abdurrahman
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto saat melaunching program Santri

JOMBANG, FaktualNews.co-Masyarakat Jombang tak perlu lagi antre untuk mengambil barang bukti tilang (bukti pelanggaran) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Kini ada sebuah cara bernama Sistem Antar Tilang Tanpa Antri (Santri) yang bisa mengatasi masalah antre panjang mengambil barang bukti.

“Program Santri ini sudah lama mau dibuat. Setelah ada wabah ini semakin kita percepat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Yulius Sigit Kristanto, Rabu (22/4/2020).

Ia menjelaskan, terhitung mulai 22 April 2020 ini ‘Santri’ sudah bisa beroperasi.

Tujuan ‘Santri’ ini untuk membantu masyarakat supaya tidak antre mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah ditilang pihak kepolisian.

Selama ini, pada jam kerja, terutama awal pekan, antre pengambilan barang bukti mengular. Terhadap hal ini, Santri memberikan solusi. Apalagi ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat tidak berkerumun sebagai efek Covid-19.

“Masyarakat tidak perlu repot, tetap di rumah. Biar kami saja yang bekerja,” ujarnya.

Cara mengikuti program Santri ini, pertama hubungi call center Pidum Kejaksaan Negeri Jombang. Lalu petugas mengonfirmasi data pelanggar tilang.

Pelanggar tilang bayar denda secara online dan petugas mengantar barang bukti ke rumah. Kendati demikian, kejaksaan masih membuka pelayanan off line juga.

Guna menjalankan program on line kejari menggandeng dua koperasi. Yaitu KSP Mitra Raya di Jalan Gus Dur, Jalan Raya Mojoagung dan Jalan Raya Blimbing Jombang.

Satu koperasi lagi adalah KSP Adiyatra Utama dengan alamat kantor Jalan KH Hasyim Asy’ari dan Jalan Losari Jombang.

“Jadi ada dua model, online dan off line. Kalau online kita bermitra dengan koperasi, ojek online, pihak kantor pos. Nanti diantar ke alamat masyarakat. Sistem pembayarannya sesuai putusan sidang ditambah ongkos kirim Rp 10 hingga Rp 20 ribu,” tutup Sigit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah