LKPJ Bupati Jombang 2019, DPRD Soroti Minimarket dan Ego Sektoral SKPD
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang member beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Jombang Tahun Anggran 2019.
Disampaikan Sekretaris Komisi A Kartiyono kepada FaktualNews.co. Menurutnya, DPRD Jombang mendorong perbaikan secara komperhensif pola koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Jombang.
Terutama dalam hal pengawasan kegiatan usaha, dan kegiatan pembangunan tempat usaha. Agar bisa meminimalisir pelanggaran yang sampai saat ini terus menerus menjadi persoalan yang klasik.
Ia mencontohkan sering terjadinya protes dari masyarakat Jombang, seiring dibangunya menara telekomunikasi (tower). Masalah lain yaitu menjamurnya pembangunan toko modern (minimarket) dan ada yang belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan baru-baru ini ada minimarket yang sampai berani merusak fasilitas umum berupa taman milik Pemkab Jombang. Masalah ini sangat menggelitik kenapa hal tersebit bisa terjadi padahal kegiatan itu lokasinya di dalam kota yang notabene dekat dengan pusat pemerintahan. Ini seakan tidak adanya pengawasan dari Pemkab Jombang.
“Hal ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Jombang agar kedepan tidak boleh lagi ada kejadian serupa harusnya itu sudah masuk pada tindakan pidana karena merusak fasilitias publik,” katanya Rabu, (21/4/2020).
Catatan selanjutnya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Kedepan Pemkab Jombang diharapkan terus mencari terobosan baru dalam hal pelayanan ini, agar didapatkan cara pelayanan yang efektif dan efesien.
Sesuai dengan visi-misi Bupati Jombang Mundjidah dan Wakil Bupati Sumrambah yang akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Termasuk di dalam tata kelola yang baik adalah meningkatkan kwalitas pelayanan perinjinan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan kependudukan, dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
Selama ini, aparatur Pemkab Jombang lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten Jombang. Salah satu contohnya terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang menjadi faktor utama timbulnya berbagai permasalahan di desa adalah minimnya pengetahuan terhadap implementasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hasilnya kemudian telah terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan DD dan ADD yang berakibat menjadi urusan hukum bagi beberapa kepala desa. Ini secara otomatis merugikan kepentingan masyarakat desa. Sehingga kedepan sangat perlu di lakukan program P
peningkatan SDM aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dengan begini maka diharapkan semua bisa memahami tupoksi secara utuh. Dan tak kalah penting perlunya dilakukan pengawasan secara simultan,” tambah Kartiyono.
Catatan tak kalah pentingnya berkaitan dengan ego sektoral internal SKPD dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Ego sektoral menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya target capaian
pembangunan dalam mensukseskan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati.
Ego sektoral ini membuat perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya menjadi tidak sehat, tidak adil, dan tidak efisien dari sudut pandang kawasan.
Hal ini terlihat dengan tidak banyaknya inovasi dan terobosan yang signifikan dari tiap SKPD serta cenderung terjebak pada program yang bersifat rutinitas. Sehingga banyak potensi sumber daya yang ada tidak dapat dioptimalkan dalam memacu memaksimalkan pembangunan daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Kedepan perlu dilakukan inovasi dan terobosan baru terlebih pada sektor pajak dan retribusi daerah. Miskin inovasi dan stagnan. Apalagi Bupati dan DPRD baru saja menyetujui bersama empat Raperda tentang pajak dan restribusi daerah,” tandasnya.