FaktualNews.co

Walikota Mojokerto Tutup Pusat Keramaian dan Batasi Jam Buka Warung Selama Ramadan

Peristiwa     Dibaca : 970 kali Penulis:
Walikota Mojokerto Tutup Pusat Keramaian dan Batasi Jam Buka Warung Selama Ramadan
FaktualNews.co/Fuad Amanullah
Jalan Majapahit Kota Mojokerto, salah satu jalan yang dibatasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menjelang bulan suci Ramadan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari kembali mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Isi surat tersebut diantaranya menutup ruas jalan utama di tengah Kota dan membatasi jam buka warung.

Dalam surat edaran wali kota yang diterima dengan nomor surat 443.33/4026/417.309/2020 tertulis beberapa point. Diantaranya melaksanakan physical distancing atau pembatasan jalan di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00-06.00 WIB.

Beberapa ruas jalan yang dibatasai atau diberlakukan physical distancing yakni, Jalan Majapahit Utara sampai simpang empat jalan Bhayangkara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen sebelah timur dan Jalan Mayjen Sungkono Utara.

Selain itu, dalam isi maklumat tersebut juga disebutkan tetap mematuhi Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto. Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti, menyediahkan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.

“Dimohon untuk mengutamakan take away (dibawa pulang) saat melayani pembeli. Serta mengatur jam operasional pelayanan sampai dengan maksimal pukul tujuh malam. mulai tanggal 25 April sampai 30 Mei, kecuali tokok obat atau apotik. Imbauan ini sangat jelas tercantum dalam surat edaran wali kota,” jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota Rabu (22/04/2020).

Ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini lanjut Ning Ita, ia meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap patuh pada imbauan pemerintah dalam menjalankan physical distancing selama Ramadan. Terlebih dalam menjalankan ibadah salat tarawih yang biasanya dilakukan di masjid atau musala, maka diganti dengan salat di rumah.

“Kami membatasi kerumunannya bukan membatasi dalam hal ibadahnya. Yang wajib itu salatnya bukan berjamaah di masjidnya. Jadi nanti selama Ramadan, kami bersama TNI-Polri akan terus memantau secara langsung ke lapangan. Kami bukan membubarkan tapi memberikan arahan yang baik,” tegasnya usai Sidak Posko, Rabu 922/4/2020).

Ning Ita menambahkan, momentum Ramadan dalam situasi Covid-19 membuat umat muslim perlu beradaptasi dengan kebiasaan beribadah yang sedikit berbeda. Namun ia memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Kami mohon kerjasamanya dari seluruh masyarakat, agar tetap patuh pada aturan. Dan jangan mudik, karena akan percuma. Sebab kami akan memaksa pemudik untuk masuk ke ruang karantina yang kami sediahkan selama 14 hari. Mari sayangi diri anda, keluarga dan kerabat dengan tidak mudik,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh