TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Komplotan pencurian kendaraan bermotor di Tulungagung berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Komplotan tersebut berjumlah 4 orang, 3 berhasil ditangkap dan 1 berstatus DPO.
Dua pelaku di antaranya baru saja bebas dari Lapas melalui program asimiliasi, dan satu pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada Januari 2020 lalu.
Komplotan tersebut beraksi pada rumah warga yang tengah menjalani karantina mandiri, alhasil ketiganya ditembak polisi karena saat ditangkap berusaha kabur.
Tiga pelaku yaitu HP alias Gembok (33), RM Kristanto alias Babi (33), T (28). Selain ketiga pelaku tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial Y yang berhasil kabur.
“Dari hasil pemeriksaan, HP dan RM merupakan napi yang baru bebas usai mendapat program asimilasi. Keduanya dinyatakan bebas bersyarat pada Tanggal 6 April 2020 lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Yuda Setyantoro, Rabu (22/04/2020).
Sedangkan pelaku berinisial T sudah dua kali keluar masuk penjara. Ia dinyatakan bebas pada bulan Januari 2020 silam.
“Beberapa barang bukti yang kami amankan empat unit sepeda motor milik para korban satu unit milik para tersangka yang dipakai untuk beroperasi. Kami juga sedang mengejar satu orang yang saat ini masih DPO,” terangnya.
Lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti yaitu satu unit Honda Kharisma dan Yamaha Mio, serta dua Honda Beat yang seluruhnya milik korban. Motor Yamaha Jupiter milik tersangka turut diamankan petugas.
Selain itu ada satu barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Vega yang diamankan oleh Unit Laka, Satlantas Polres Trenggalek. Hal ini terjadi ketika komplotan ini mengalami kecelakaan usai mencuri motor, motor tersebut lalu ditinggalkan begitu saja karena tak ingin ketahuan petugas.
Yudo menambahkan, modus yang dilakukan komplotan tersebut, yaitu dengan menyasar sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah atau indekos.
“Meski dikunci ganda, namun komplotan ini sangat ahli mencuri sehingga dengan mudah bisa menggondol motor. Total ada lima lokasi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini,” paparnya.
Dalam menjual motor curian, selain dijual per unit. Pelaku juga menjualnya secara terpisah, seperti salah satu sepeda motor milik warga Kecamatan Boyolangu dijual dengan cara dipisah.
“Mesin motor dipisahkan dari rangkanya lalu dijual ke wilayah Pasuruan. Polisi juga tengah mencari Honda Scoopy yang telah dijual komplotan ini ke daerah Bojonegoro,” jelasnya.
Kini tiga dari empat komplotan pencurian sepeda motor kembali masuk bui. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara