FaktualNews.co

Baru Keluar Lapas, Warga Sidoarjo Masuk Bui Lagi

Hukum     Dibaca : 1216 kali Penulis:
Baru Keluar Lapas, Warga Sidoarjo Masuk Bui Lagi
FaktualNews.co/Istimewa
Adji Bagus Hananto, baru keluar Lapas masuk bui lagi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Baru lepas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) berkat program asimilasi dari Pemerintah, Adji Bagus Hananto ternyata tak berubah. Dia kembali melanggar hukum.

Alhasil, pria warga Desa Ketegan RT 07 RW 02, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba itu akhirnya kembali meringkuk dalam penjara.

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, residivis kasus pencabulan dan divonis hukuman selama 8 tahun itu, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stadiun Jenggolo Sidoarjo. “Kami tangkap saat menunggu temannya,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Petugas pun melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu jenis Pahe di saku tersangka. “Tersangka dan barang bukti sabu satu paket pahe kami amankan ke Mapolresta Sidoarjo,” terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram sebanyak satu paket pahe (Peket Hemat) dari seseorang yang akrab di panggil Agung (DPO). Satu paket pahe itu diperoleh dengan harga Rp 300 ribu.

“Sewaktu di Taman, tersangka memesan sabu kepada Agung (DPO). Setelah menelpon, tersangka meminta orang lain yang kebetulan berada di ATM untuk mentransfer uang,” katanya.

Setelah uang tertransfer, tersangka kembali menghubungi Agung dan disuruh mengambil sabu yang di ranjau di pinggir jalan Raya Perumahan Delta Sari, Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Barangnya didapat dengan cara di ranjau,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat (1), Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kami kembangkan termasuk mencari keberadaan DPO,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh