TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yaitu pemuda berinisial SB (19) dan AB (23) keduanya warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pada Sabtu (18/04/2020) malam.
Keduanya mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Nopol AG 5408 RBI milik Eva S, warga Desa-Kecamatan Kalidawir, yang sedang diparkir di Kos Jalan Fatahilah Keluarahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung pada Senin (06/04/2020) dini hari.
“Modus dari pada pelaku yakni berangkat malam hari bersama-sama dan mencari sasaran sepeda motor yang mana tidak dikunci stang oleh pemiliknya ketika diparkir di teras rumah atau kos,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Yuda Setyantoro, Rabu (22/04/2020) siang.
Usai menemukan sasaran kemudian sepeda motor di dorong oleh pelaku dan dibawa kabur.
“Jadi pelaku keliling dulu, sampai menemukan sepeda motor dan saat mengetahaui pada saat korban sedang tidur motor didorong,” paparnya.
Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi kejadian. Alhasil kurang lebih 2 minggu Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB di sebuah Kos masuk Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
“Dari SB kemudian ditangkap pelaku AB di sebuah warung Kopi masuk Desa Rejoagung Kedungwaru beserta barang bukti,” paparnya.
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.