FaktualNews.co

Gerebek Judi Sabung Ayam di Mojokerto, Polisi Amankan 15 Ayam dan Puluhan Sepeda Motor

Hukum     Dibaca : 1005 kali Penulis:
Gerebek Judi Sabung Ayam di Mojokerto, Polisi Amankan 15 Ayam dan Puluhan Sepeda Motor
FaktualNews.co/Istimewa
Arena judi sabung ayam di Mojokerto yang digerebek polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan 4 orang dan 15 ekor ayam serta puluhan sepeda motor dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Primayoga mengatakan, penggrebekan judi sabung ayam dilakukan anggotanya pada Jumat (17/4/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kebun belakang rumah milik warga.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam ini. Apalagi hal ini juga dilakukan di tengah pandemi virus korona mewabah.

Dari pengerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang yakni Mistoyo, 66, warga Dusun/Desa Lebaksono; Hadi, 62, Warga Dusun Panggreman, Desa Tunggalpager; Hari Suyanto, 62, Warga Dusun Punggingkrisik, Desa Balongmasin, Wasis, 43, Waega Dusun Pekojo, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Selain empat orang, kita juga temukan bong sabu terbuat dari botol kemasan minuman, selain itu kita juga masih memburu penyelengara judi berinisial WR yang kini masih DPO,” ucapnya Kamis (23/04/2020)

Kata dia, bos taruhan dengan inisial WR ini berhasil melarikan diri saat petugas datang ke lokasi. Dia diduga sudah mengendus kedatangan petugas sesaaat petugas akan melangsungkan penggrebakan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, terhadap emapt orang yang diamanakan saat ini mereka tidak ditahan. Sebab kapasitas tahanan di Mapolres penuh.

Selama pandemi korona sekarang ini Lapas Kelas IIB Mojokerto sendiri sudah tidak menerima titipan tahanan dari Polsek ataupun Polres dengan alasan penuh dan percepatan penanganan persebaran virus korona.

“Jadi mereka hanya diminta wajib lapor ke Mapolres dua kali dalam seminggu,” tuturnya.

Penggrebekan yang dipimpin Kanitresmob Ipda Prima Andre Renaldo Azhar di pekarang warga tersebut sempat membuat mereka yang ada di lokasi kocar-kacir.

Tiga barang bukti lain yang diamankan petugas adalah tiga buah jam dinding, tiga buku catatan penombok, lima buah kisa ayam dan satu buah pedang dengan panjang 60 cm. Tidak kurang dari 20 sepeda motor dan dua mobil yang berada di lokasi juga diamankan petugas.

Akibat perbuatanya, mereka yang tertangkap dijerat pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 07 tahun 74 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh