FaktualNews.co

Kemenag Tulungagung : Taati Anjuran Pemerintah, Salat Tarawih di Rumah!

Religi     Dibaca : 863 kali Penulis:
Kemenag Tulungagung : Taati Anjuran Pemerintah, Salat Tarawih di Rumah!
FaktualNews.co/latif
Surat Edaran Kemenag Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Sesuai instruksi Kementeroan Agama (Kemenag) RI, salat tarawih tahun ini dilakukan berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Dalam bahasa lain, Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak datang berjamaah di masjid, atupun musala. Kecuali, dilakukan pembatasan jamaah, dan masjid dapat tetap digunakan berjamaah khusus untuk satu kalangan keluarga saja.

“Malam ini merupakan malam ibadah salat tarawih pertama, namun di tengah suasana pandemi Covid-19, Kemenag Tulungagung tetap mengikuti instruksi Kemenag pusat, yakni memberikan surat edaran untuk salat berjamaah bersama keluarga inti saja,” terang, Plt Kasi Bimas Kemenag Tulungagung, Supriyono, Kamis (23/04/2020).

Pihaknya mengaku telah bersurat kepada masjid dan musala yang berada di bawah Kemenag Tulungagung, intinya mengimbau untuk mengikuti anjuran pemerintah.

“Untuk itu kita sudah intruksikan kepada kantor-kantor, madrasah dan masjid di bawah kemenag, tahun ini untuk tidak menimbulakn kerumunan,” jelasnya.

Demikian pula, lanjut Supri, untuk salat Jumat juga diterapkan aturan yang sama dengan salat tarawih.

“Salat tarawih, salat Jumat, dan salat jamaah lainnya di bulan Ramadan. Kita mengikuti Surat Edaran yang sudah dikelarkan Kemenag pusat,” tutur Supri.

Dalam surat edaran Kemenag Pusat, intinya dalam penyikapan salat tarawih hendaknya ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kita mengambil kebijakan meniadakan salat tarawih. Sebab jika kita tidak mengambil keijakan itu, memungkinan pengumpulan banyak orang yang berpotensi menularkan Covid-19,” paparnya.

Pihak Kemenag berharap agar surat edaran dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu soal tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah, juga dapat berpedoman dengan fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) yang juga senada dengan Kementerian Agama.

“Adapaun fatwa dari MUI, NU, Muhammadiyah, yang lebih banyak menyentuh masyarakat bawah juga harap menjadi pertimbangan. Karena tidak semua masyarakat membaca surat edaran Kemenag meski sudah disosialisakan,” harapnya.

Tetapi dengan perbedoman dengan fatwa ulama, pihaknya berharap dalam praktikanya akan menyentuh kepada masyarakat yang heterogen atau berbesa-beda pemahamannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah