FaktualNews.co

Komplotan Pencuri Mobil di Lamongan Digulung, Satu Ditembak Mati

Kriminal     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Komplotan Pencuri Mobil di Lamongan Digulung, Satu Ditembak Mati
FaktualNews.co/faisol
Pelaku saat diamankan di Mapolres Lamongan. Satu pelaku ditembak mati.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Pencurian mobil yang selama ini meresahkan warga di Lamongan akhirnya dibongkar polisi. Empat pelakunya ditangkap.

Dari empat pelaku, satu tersangka ditembak mati oleh ditangkap Tim Jaka Tingkir, Satreskrim Polres Lamongan. Satu lagi ditembak kaki kirinya.

Pelaku yang ditembak mati adalah Risky Adityawan (32) asal Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Sedangkan yang ditembak kakinya adalah Taufik (42) asal Desa Takeran, Kecamatan Tikung, Lamongan.

Selain itu, petugas juga mengamankan Agung Budianto dan Rusman Efendi, keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Cerme, Gresik yang turut serta dalam pencurian mobil tersebut sebagai makelar penjualan barang curian ke penadah.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan pencurian mobil dan truk berawal dari laporan Polsek Brondong.

Kemudian dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk pelaku menyewa mobil dari usaha rental Agung, membawa mobil tersebut ke daerah Gresik.

“Dari keterangan Agung si pemilik rental mobil, petugas melakukan penangkapan tersangka Taufik di daerah Lamongan. Kemudian dalam perkembangan, petugas menangkap Risky di Surabaya,” kata Harun di Mapolres Lamongan. Kamis (23/4/2020).

Saat dilakukan penangkapan tersangka yang juga residivis, dia mengakui melakukan pencurian di 4 titik di Lamongan. Yakni di Kedungpring, Sambeng dan Brondong.

Namun pada saat dikeler untuk menunjukkan tempat barang hasil pencurian disimpan, dalam perjalanan Risky berusaha kabur.

“Akhirnya dikejar dan dilakukan tembakan peringatan. Karena tidak menyerah, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku. Pelaku yang tertembak langsung dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” terang Harun.

Aksi pelaku tak hanya 4 TKP di Lamongan, tapi luar kota. Yakni 2 di Gresik dan satu TKP Bojonegoro. Dari info yang didapat Polres Lamongan, mobil dijual tersangka ke daerah Probolingo, Ngawi dan Madura.

Polisi akan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Dalam masa pandemi Covid-19 di Lamongan, kita buat tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan melaksanakan aksinya. Maka tindakan tegas kita laksanakan bagi pelaku kejahatan di Lamongan.” Tegas Harun.

Dari tangan Risky polisi tak hanya mengamankan barang bukti hasil kejahatan, namun disita juga narkoba jenis sabu 25 gram.

“Tak hanya mobil dan beberapa barang bukti hasil kejahatan, saat ditangkap ada sabu-sabu 20 gram yang dibawa tersangka. Pengeledahan dalam rumah petugas juga menemukan 5 gram sabu, sehingga total 25 gram,” ungkap Harun.

Dari pencurian 4 mobil di Lamongan pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 60 juta rupiah yang dibelikan narkoba. “Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Harun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah