Hukum

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Jombang Diancam Hukuman Mati

JOMBANG, FaktualNews.co-Pejabat mulai tingkat kabupaten hingga desa di Kabupaten Jombang jangan coba-coba untuk korupsi terhadap dana penanggulangan Covid-19.

Termasuk juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Desa, Transmigrasi dan PDT RI. Sebab, sanksi hukumnya sangat berat, yakni hingga hukuman mati.

“Sesuai keputusan pimpinan kemarin, sanksi bagi yang korupsi dana Covid-19 adalah hukuman mati, pasti. Kejaksaan termasuk dalam tim gugus tugas. Beberapa petugas kita ada di tim tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Yulius Sigit Kristanto, Rabu (22/4/2020).

Dasar sanksi tersebut adalah Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu disebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar; (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ditegaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam UU ini adalah pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Khusus Covid-19, ada anggaran yang sangat besar. Khusus di Jombang saja 83 Milyar jumlah dana yang digelontorkan. Pada prinsipnya pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk masyarakat,” jelas Sigit.

Sigit mewanti-wanti agar setiap pejabat yang terlibat tidak memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam masalah musibah, diutamakan mendahulukan kepentingan orang banyak. Apalagi sampai menyunat anggaran, itu termasuk kejahatan luar biasa.

“Penggunaan dana tersebut semua diawasi dan direncanakan secara proseduran. Kami dari kejaksaan tetap akan melakukan evaluasi dan pendampingan penggunaan dana tersebut. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahan kekuasaan untuk hal tercela,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang baru menjabat awal tahun 2020 ini juga mengingatkan jangan sampai ada kekeliruan data penerima bantuan.

Dikhawatirkan menimbulkan masalah lebih besar dikemudian hari. Hal lainnya kasihan pihak yang seharusnya menerima malah tidak mendapatkan apa-apa.

“Tugas kami mengawasi dan mengevaluasi anggaran. Kami berupaya supaya anggaran itu tidak terjadi penyimpangan dan doubel data. Datanya harus valid,” tutupnya.