FaktualNews.co

Tanah Kaveling Tak Dikuasai, User di Sidoarjo Gugat Developer yang Sedang Dipenjara

Hukum     Dibaca : 1162 kali Penulis:
Tanah Kaveling Tak Dikuasai, User di Sidoarjo Gugat Developer yang Sedang Dipenjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Kuasa hukum pihak penggugat (batik kiri) dan tergugat dua dan tiga (kanan) ketika menunjukan bukti surat.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sejumlah pembeli tanah kaveling di Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo harus gigit jari. Tanah kaveling yang dibeli dari developer PT Waringin Karya Samudra (WPS) nyatanya tidak pernah dikuasai.

Kekesalan para user tersebut akhirnya berujung membawa urusan tersebut ke meja hijau. Sebanyak 5 orang perwakilan user melayangkan gugatan kepada Heru Susanto, Direktur PT WPS, Notaris dan Pondok Pesantren di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Kami melayangkan gugatan karena objek tersebut dijual pihak developer ke pondok pesantren,” kata Adi Cipto Nugroho, kuasa hukum kelima penggugat usai sidang degan agenda pembuktian berkas, Kamis (23/4/2020).

Adi mejelaskan pihak user menuntut agar pihak developer mengembalikan atau memberikan tanah kaveling berukuran 6×15 meter persegi yang sudah dibayar lunas dengan sistem pembayaran mencicil sejak 2017-2019 silam, kisaran harga Rp 80 hingga Rp 100 juta tersebut.

“Jadi user ini sebenarnya ada 33 orang sebanyak 135 kaveling. Kalau dihitung nilai kerugiannya Rp 1,3 miliar,” sebutnya yang juga diakui memiliki kwitansi pencicilan dan bukti perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dikeluarkan tergugat dua.



Meski begitu, Adi mengaku bahwa Heru Santoso, direktur developer perusahaan tersebut saat ini tengah menjalani pidana terkait kasus penipuan. Sementara terkait gugatan tersebut, pihak tergugat satu Heru Santoso, Direktur PT WPS tidak pernah hadir maupun menguasakan ke pengacara terkait urusan tersebut.

Sedangkan gugatan tersebut hanya dihadiri tim kuasa hukum tergugat dua, notaris dan tergugat tiga, pondok pesantren.

Agus Soeseno, kuasa hukum tergugat dua dan tiga menilai gugatan yang dilayangkan tersebut kabur dan tidak jelas. Sebab, sebut dia, gugatan tersebut tidak ada urusannya dengan tergugat tiga (pondok pesatren).

“Jadi pondok itu gak ada kaitannya dengan gugatan ini karena bukan pembeli (terahir),” ucapnya.

Agus pun merasa heran dengan objek tanah yang disoal penggugat saat ini. Sebab, ungkap dia, Heru Santoso (tergugat satu) membeli dari ahli waris pertama sudah berbentuk sertifikat.

Kemudian, sebut dia, sebelum Heru menjual kepada seseorang pembeli terakhir, Heru justru sudah membuat perjanjian dengan perwakilan user salah satu Sutoyo membatalkan pemesanan kaveling tersebut.

“Itu ada bukti kami cantumkan dalam bukti kami bahwa hasil uang penjualan (tanah) tersebut diberikan kepada user para pemesan tanah kaveling. Namun kenyataannya ada gugatan baru, pertayaannya apakah penggugat tidak mendapat bagian dari hasil penjualan pak Heru dengan perwakilan user atau bagaimana,” ulasnya.

“Yang jelas, perjanjian tersebut (Heru dan perwakilan user) diketahui Kades dan Sekdes dan di waarmerking (dibukukan) notaris Teguh (tergugat dua). Jadi ini semua tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren Al-Amanah. Lha pembeli terakhir bukan pondok,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh