SURABAYA, FaktualNews.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya dan sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Gresik, resmi dijalankan mulai Selasa (28/4/2020) pekan depan, selama 14 hari.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020. Yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020.
“Selasa (28/4/2020) depan, PSBB mulai diberlakukan di Surabaya Raya. Ini keputusan kita semua bersama dengan jajaran Forkopimda Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Juga Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, DPRD Jatim serta Pangkoarmada II,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (23/4/2020).
Usai diputuskan, Gubernur menyampaikan akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat selama tiga hari kedepan. Pihaknya berharap, kabar ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Setelah terbitnya Kepgub dan Pergub, kini tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo maupun Gresik. Rencananya, ketiga peraturan pendukung Pergub tersebut akan final hari ini, Jumat (24/4/2020).
“Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memperlakukan PSBB. Saya ingin menyampaikan bahwa besok Perwali atau Perbup sudah final,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 23 April 2020 di Surabaya tersebut, terdiri 4 halaman dengan 2 keputusan.
Pertama, memutuskan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020 dan Kedua, memutuskan bahwa PSBB dapat diperpanjang waktu pelaksanaannya.
Sedangkan Pergub ditandatangani sehari sebelum Kepgub diterbitkan. Terdiri dari 33 pasal yang berisi sejumlah pembatasan masyarakat saat PSBB dijalankan.
Diantaranya, pembatasan kegiatan diluar rumah, pembatasan pembelajaran sekolah atau institusi pendidikan, pembatasan bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan sosial budaya dan pembatasan bertransportasi.
Selain itu, Pergub juga mengatur sejumlah kegiatan yang boleh dilaksanakan. Yaitu, kegiatan untuk pelayanan kesehatan, pertahanan, keamanan dan kegiatan gugus tugas mulai dari pusat sampai daerah.
Serta memuat aturan mengenai hak dan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Lalu, pendanaan dan sanksi.