TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pengusaha tambang tanah uruk di Tulungagung, melaporkan Kepala Desanya ke polisi. Usai terjadi polemik soal pengaspalan jalan akses tambangnya di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
Karwito melaporkan Kades Pojok ke Polres Tulungagung, Jumat (24/04/2020), lantaran ditekan atas permintaan Kades setempat untuk memperbaiki aspal jalan dengan Hotmix.
Tambang tanah uruk itu ada sejak tahun 2015, kondisi lahan tambang yang tidak bisa digunakan untuk perumahan maupun persawahan, atas dasar kesepakatan masing-masing pemilik tanah dengan Karwito yang memiliki alat berat, menata tanahnya sedimikian rupa agar dapat difungsikan. Alhasil, lahan tersebut kini sudah bisa ditempati warga baik untuk rumah maupun lahan pertanian. Namun, sebagian lainnya masih tetap menjadi lokasi tambang tanag uruk.
Polemik akses jalan bermula pada tahun 2018 lalu, ketika Karwito dan beberapa pengusaha tambang lainnya bekerjasama pihak Desa Pojok untuk membangun ruas jalan Desa yang digunakan untuk akses menuju tambang.
“Jalan itu dulu tahun 2018 sudah kita bangun, secara mandiri dengan dana mandiri,” terang Karwito, saat dijumpai di kantor Mapolres Tulungagung, Jumat (24/4/2020).
Namun kemudian, pada 22 April 2020 kemarin, pihak desa mempersoalkan akses jalan tersebut, dan meminta kepada pihak penambang untuk membangunkan jalan dengan Hotmix. “Tahun 2018, permintaan sudah dibangunkan tapi sekarang meminta aspal hotmix,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku, membawa kasus tersebut ke jalur hukum, karena merasa tertekan dengan sikap Desa yang seakan-akan mengharuskan dirinya membangunkan jalan. “Hari ini saya datang ke Polres untuk melaporkan kasus ini, saya tidak terima atas tekanan, coba lihat videonya,” paparnya.
Meskipun laporannya belum diterima oleh pihak kepolisian, dengan dalih agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihaknya tetap akan mengurus kasus ini hingga tuntas. “Kalau memang saya salah, ya saya terima tambang ditutup, atau saya dipenjarakan, saya juga sudah bilang seperti itu. Dan saya juga akan terus mengurus kasus ini, hingga tuntas,” terangnya.
Pihaknya pun sebenarnya juga telah mengirim surat ke Pemkab Tulungagung, untuk menentukan kejelasan permasalahan ini, termasuk perijinan, dan persoalan lain yang berkaitan dengan tambangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pojok, Bondan Wiratmoko saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membantah jika dianggap menekan Karwito. Pihaknya berasalan menagih janji pembangunan jalan yang pernah disampaikan. “Saya tidak menekan, tapi saya menanyakan janji yang pernah disampaikan,” jelasnya.
Jika memang Karwito pernah membangun jalan, pihak desa meminta agar jalan tersebut tetap diperbaiki jika rusak, bukan meminta untuk dihotmix. “Kami hanya minta membangun, pernah dilakukan empat tahun lalu, kini jalan itu rusak, dan kami minta diperbaiki,” paparnya.
Untuk membangun, pihaknya tidak mengharuskan jalan hotmix. Namun perbaikan selayaknya jalan yang nyaman dilewati masyarakat. Dirinya juga heran jika Karwito melaporkannya ke kepolisian.
“Jika memang tidak mau membangun atau memperbaiki sesuai kesepakatan ya tidak masalah,” pungkasnya.