FaktualNews.co

Ngaku Jenuh di Rumah, Dua Pemuda di Kota Probolonggo Malah Nyabu

Peristiwa     Dibaca : 880 kali Penulis:
Ngaku Jenuh di Rumah, Dua Pemuda di Kota Probolonggo Malah Nyabu
FaktualNews.co/Mojo
Dua tersangka kasus sabu-sabu saat dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, mengamankan dua pengguna sabu-sabu. Dua pemuda yang diketahui bernama Lukman Hakim (25) dan Fathur Rohman (25) menghisap sabu-sabu, dengan alasan jenuh berdiam di rumah selama pandemi virus Corona.

Keduanya ditangkap usai menghisap sabu-sabu, Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kosnya di jalan AA Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Mereka disergap petugas Satresnarkoba, saat bermain game online.

Kepada Kasat Resnarkoba, AKP Harsono, kedua tersangka mengaku, menghisap shabu karena jenuh berdiam diri di rumah, selama 2 bulan. Sebagai pelampiasan, mereka menghabiskan waktunya di rumah kos dengan bermain game online. Namun sebelum bermain, mereka menghisap sabu-sabu. “Agar badan tetap fit dan bugar pak. Nggak ngantuk,” aku Fathur yang diamini Lukman.

Mereka menggunakan shabu dua bulan yang lalu. Barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan harga Rp 800 ribu per gramnya. Fathur mengaku, bekerja di sebuah perusahaan yang kerjanya setiap minggu. “Kerjanya gantian pak. Seminggu kerja, minggu berikutnya libur. Anak saya satu pak,” jelas warga Dusun Lajuk, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ini.

Semantara Lukman Hakim berterus terang, bekerja di koperasi simpan pinjam yang sudah lama diliburkan. Ia menghisap sabu karena jenuh tinggal di kosannya akibat, libur panjang. “Tidak kerja. Sudah lama diliburkan pak,” aku bujangan yang tinggal di Dusun Beringin, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tersebut.

Sementara itu, AKP Harsono menjelaskan, dua tersangka ditangkap atas laporan warga, yang mengetahui ada transaksi narkoba di rumah kos, di jalan Maramis. Setelah diadakan penyelidikan dan pengintaian, ternyata laporan warga benar. “Langsung kami sergap saat usai menghisap sabu-sabu,” ujarnya.

Di loksai penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti, satu klip plastik berukuran kecil yang didalamnya berisi sabu-sabu 0,72 gram. Satu alat bong, korek api dan sedotan serga sebuah ponsel. “Tersangka beli Rp 800 ribu dapat 0,72 gram. Kalau harga per gramnya Rp 1,2 juta,”
katanya.

Tertangkapnya Fathur dan Lukman tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, menambah jumlah kasus narkoba. Sebelumnya, Satresnarkoba menangkap 2 pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. “Kami tangkap lagi dua pemuda pemakai shabu. Sebelumnya dua orang sudah kami amankan. Jadi sekarang jumlahnya 4 orang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta. “Kami jerat juga pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas