SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama bulan suci Ramadan saat ini. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Situbondo dikurangi selama satu jam.
Pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RD).
Sesuai dengan SE Kemenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, jam kerja untuk ASN yang melaksanakan lima hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis 07.15 WIB-15.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, Sedangkan khusus untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.15-10.45 WIB.
Sedangkan perangkat daerah yang memiliki unit kerja organisasi pelayanan publik, seperti UPT Puskesmas, RSUD, UPT Dinas Perhubungan, PMK dan pelayanan masyarakat lainnya, jam masuk Senin-Kamis mulai 07.15-13.15 WIB, Jumat 07.15-10.30, khusus Sabtu 07.15-12.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Kemenpar RB tersebut, pihaknya langsung mengirim Surat Edaran (SE) tentang penguranan jan kerja ke sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Situbondo.
”Saya meminta kepada semua pimpinan OPD untuk menempelkan SE tersebut di kantornya masing-masing,”ujar Syaifullah, Jumat (24/4/2020).