Pendidikan

Dispendikpora Tulungagung Intruksikan Sekolah Manfaatkan Dana Bos Untuk Covid-19

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dispendikpora Tulungagung memberi instruksi kepada kepala sekolah SD dan SMP, untuk menjalankan kebijakan baru Kemendikbud terkait BOS (Bantuan Operasional Sekolah) regular.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler. Dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam peraturan terbaru itu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono menjelaskan, sudah ada perubahan juknis pada dana BOS reguler.

“Kemarin sudah kami lakukan teleconference. Jadi semuanya sudah sepakat untuk ikuti instruksi dari kementerian yang tertuang dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2020,” jelasnya, Sabtu (25/04/2020).

Sehingga atas dasar aturan tersebut, Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dari rumah. “Sekarang dana BOS bisa dipakai buat beli kuota internet. Namun itu hanya berlaku selama 3 bulan. Namun nanti masih akan ada surat edaran (SE) apakah akan diperpanjang atau tidak,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, intruksi tersebut hanya berjalan selama Bulan April, Mei dan Juni 2020. Jika terjadi perkembangan situasional soal Covid-19, maka menunggu kebijakan baru yang ditentukan Pemerintah Pusat.

Selain itu, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian handzanitazer, masker maupun disinfektan. “Bisa dibuat beli APD (Alat pelindung diri), jadi itu tidak masalah,” pungkasnya.