FaktualNews.co

Pencuri dan Penadah Motor Curian di Pasuruan, Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1009 kali Penulis:
Pencuri dan Penadah Motor Curian di Pasuruan, Diringkus
FaktualNews.co/istimewa
Motor hasil curian di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, yang diamankan.

PASURUAN, FaktualNews.co –  Dua pelaku tindak pidana pencurian pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya, diringkus Unit VI Jatanras Sat Reskrim Polres Pasuruan, Sabtu (25/4/2020), Kedua pelaku tersebut, diciduk saat berada di rumahnya masing-masing.

Bahkan, salah satu pelaku yakni Nur Huda (24) asal Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, residivis kasus yang sama tersungkur, setelah kaki kirinya ditembus timah panas petugas. Demikian ini lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Bersama pelaku lainnya, Harianto (27), warga Dusun/Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, langsung digelandang ke Mapolres.

“Kedua pelaku diamankan karena mencuri dan jadi penadah motor,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (25/4/2020).

Kata Hardi, pelaku Nur Hadi mencuri di rumah warga Dusun Tanjekkulon, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo.

“Dari laporan pemilik motor dan berdasarkan pengembangan kasus, mengarah pada pelaku Nur Huda dan Harianto. Karena melawan dan mau kabur, seorang pelaku dilumpuhkan kakinya,” terangnya.

Menurut Hardi, pelaku Nur Huda, mencuri motor Yamaha Vega milik Irwan, saat diparkir di halaman rumahnya. Motor tersebut dijualnya ke seorang penadah yang diketahui bernama Malik, warga Desa Sapulante, dengan perantara Harianto seharga Rp 1,5 juta.

“Namun Malik, masih berstatus saksi,” tandasnya.

Dari penangkapan itu, diamankan satu unit motor Yamaha Vega, sebuah BPKB dan selembar STNK dijadikan barang bukti.

Atas ulah tersangka Nur Huda, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sekaligus Pasal 480 KUHP tentang penadah pada Harianto, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin