Sidang Dua Penyuap Saiful Ilah, JPU KPK Putar Sadapan Telefon Berkali-kali
SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dibuat geram dengan keterangan dua saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (24/4/2020).
Mereka diperiksa untuk memberi kesaksian atas dua terdakwa kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, yakni Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Dalam fakta persidangan terungkap, JPU KPK berkali-kali memutar sadapan komunikasi telefon antara saksi dengan terdakwa Ibnu Gopur.
Sadapan yang diputar tersebut diantara telfon antara saksi Desy Eko S, rekanan dengan terdakwa Ghofur. Dedy dicecar terkait komunikasi proyek pekerjaan Candi-Prasung yang dimenangkan terdakwa Gopur senilai Rp 21,4 miliar.
“Ini benar suara komunikasi saudara saksi,” tanya JPU KPK Arif Suhermanto. Dedy membenarkan komunikasi tersebut. Ia mengatakan komunikasi tersebut sebatas konsultasi terkait sanggahan proyek Candi-Prasung yang dilakukan Gagah (rekanan).
“Konsultasi saja Pak Gopur. Selain itu Mas Totok juga sering,” ucapnya. Ia mengaku mengenal Ghofur karena teman ayahnya. Sementara dengan Totok karena sering bekerjasama meminjam alat konstruksi.
Selain dicecar soal berkali-kali komunikasi dengan terdakwa Ghofur, JPU KPK juga menanyakan pertemuan antara saksi, Yugo Adi Prabowo dengan kedua terdakwa di salah satu kafe di Surabaya.
Dedi menjelaskan, dirinya hanya diminta Totok Sumedi mempertemukan dengan Yugo yang merupakan teman SMA dan teman futsal.
“Mas Totok telefon saya. Ded, tolong temukno ambek (tolong pertemukan dengan) Yugo,” ucap Dedi menirukan ucapan Totok. Ia mengaku pertemuan di salah satu kafe di Surabaya itu berlangsung setengah jam.
“Saya hanya sekilas mendengar soal sanggahan proyek Candi-Prasung milik Pak Gopur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan mau menjembatani pertemuan tersebut hanya membantu sebagai bentuk pertemanan baik saja dan tidak ada komitmen terkait proyek maupun fee yang diterima.
Selain Dedy, JPU KPK Juga memutar berkali-kali komunikasi telefon saksi Yanuar Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga Kabid di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ibnu Ghofur.
Yanuar mengakui komunikasi dan pertemuan di rumah makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo dengan terdakwa Ibnu Gopur.
“Saya hanya 5 menit bertemu Pak Gopur. Beliau menyampaikan terkait proyek yang belum selesai,” jelasnya.
Selain itu, JPU KPK juga mencecar pertanyaan terkait pemberian sesuatu saat bertemu tersebut. “Apakah saudara saksi pernah menerima sesuatu dari Pak Gopur waktu bertemu itu,” tanya JPU KPK yang langsung dibantah saksi. “Gak pernah,” aku Yanuar.
“Untuk kewajiban dinas yang diterima dari Pak Gofur terkait pekerjaan Wisma Atlet dan Pasar Porong,” ucap JPU KPK kembali menegaskan soal pemberian sesuatu. Lagi-lagi Yanuar membantah soal itu. “Tidak ada,” aku Yanuar.
Meski begitu, JPU KPK maupun anggota majelis hakim Lufsiana sempat meragukan jawaban tersebut. “Benar tidak ada,” tanya Lufsiana yang kembali dijawab saksi Yanuar dengan jawaban awal. “Tidaka ada,” jawabnya.
“Baik, tolong Pak Jaksa nanti didalami saksi ini,” pinta Lufsiana kepada JPU KPK.
Selain keduanya, JPU KPK juga menghadirkan dan memeriksa saksi Sulaksono, Kadis P2CKTR Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Hanya saja Saiful Ilah diperiksa melalui sambungan teleconfrence.
Diberitakan sebelumnya, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan dua pejabat Dinas PUBM SDA yaitu Kadis PUBSDA dan Ppkom, Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua terdakwa yang diadili melalui sambungan teleconfrece atau via video call tersebut didakwa memberikan suap total sebesar Rp 1,675 miliar sejak Juli 2019 hingga Januari 2020.
Uang tersebut untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan kedua terdakwa.