NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Joko Purwanto (41), warga Desa Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (25/4/2020) pagi.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar salah satu hotel di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. “Tersangka kita tangkap saat waktunya sahur di kamar hotel,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk.
Ia menjelaskan, setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik sabu-sabu dengan pembungkusnya seberat 0,22 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
“Semuanya saat itu berada di atas tempat tidur,” ungkap Iptu Pujo.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan asal Kertosono. “Sekarang tersangka di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Pujo.