FaktualNews.co

Malam 3 Ramadan, Aparat Gabungan Gelar Rapid Test Pengunjung Warkop Gresik

Peristiwa     Dibaca : 888 kali Penulis:
Malam 3 Ramadan, Aparat Gabungan Gelar Rapid Test Pengunjung Warkop Gresik
FaktualNews.co/Didik Hendri
Aparat gabungan saat lakukan rapid test pengunjung warkop Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Malam ini, aparat gabungan TNI – Polri dan Dinas Kesehatan Gresik, mendadak melakukan rapid test di sejumlah warung kopi (Warkop) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020).

Sejumlah tempat usaha yang didatangi diantaranya di Jalan Noto Prayitno, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru.

Rapid test dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di Kota Pudak. Mengingat Gresik sudah masuk zona merah. Juga menyusul akan diterapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di 8 kecamatan. Aktivitas masyarakat dibatasi.

Selain rapid test, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik warkop. Selama aturan PSBB diterapkan, pelaku usaha tetap boleh beroperasi. Namun, dilarang menyediakan Wifi dan tempat duduk.

Penjaga warung boleh melayani pengunjung yang ingin membeli minuman untuk dibawa pulang. Tidak boleh dikonsumsi di tempat.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, penyisiran warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB. Selain itu juga melakukan rapid test mendadak kepada pengunjung warkop.

Dijelaskan, tiga hari mendatang akan diterapkan aturan PSBB. Mulai pembatasan kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha.

“Termasuk kegiatan warung kopi dan warung makan. Kami tidak menutup warung usaha mikro. Tapi hanya boleh melayani masyarakat untuk dibawa pulang, atau layanan antar,” tandasnya.

Kusworo menyatakan, rapid test dilakukan kepada seluruh pengunjung warung dan tempat makan. “Semua hasilnya negatif, tidak ada yang positif,” jelas Kusworo Wibowo.

Pihaknya menegaskan, aturan PSBB yang diterapkan nanti harus diindahkan. Jika dilanggar, maka ada sanksi. Mulai teguran, lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kegiatan keagaamaan seperti salat berjamaah dilakukan di rumah masing-masing sampai aturan PSBB dicabut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas