JOMBANG, FaktualNews.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Jombang memberikan kewenangan kepada 520 Sekolah Dasar (SD) dan 48 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi keperluan pembelian paket internet bagi siswa.
“Ini segera kita sosialisasikan, dana BOS bisa digunakan membeli paket internet untuk siswa dan guru honorer,” kata Kepala Dipsnedikbud Jombang Agus Purnomo kepada FaktualNews.co di ruang kerjanya, Senin (27/4/2020).
Menurut Agus, dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS reguler.
Aturan lainnya, Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS reguler.
Dalam aturan yang baru ini, dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa selama Covid-19. Hal ini guna mendukung proses belajar mengajar online dari rumah.
“Teknisnya, bantuan kuota internet ini kita berikan kebijakan kepada setiap kepala sekolah untuk menentukan. Jika kondisi lapangan ada siswa kurang mampu dan butuh kuota, boleh disalurkan. Yang penting kegunaannya jelas dan ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Agus menambahkan, dalam kebijakan ini pimpinan setiap sekolah menjadi ujung tombak. Kepala sekolah boleh juga tidak menggunakan dana BOS apabila dirasakan tidak ada yang membutuhkan untuk pengadaan kuota internet.
Selama ini, tidak ada kendala berarti dalam proses belajar online di Jombang. Dana BOS juga sudah digunakan sebagian untuk pengadaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan ketentuan lain yang sesuai aturan.
“Begitu ada aturan itu, kita langsung terapkan penggunaan dana BOS. Hanya saja untuk kuota internet, ini hal baru,” tambahnya.
Lambatnya penerapan aturan terkait kuota internet ini karena ada kehati-hatian dalam mengelola dana BOS. Secara umum, Dinpendik Kabupaten Jombang melakukan rasioanalisasi total terkait anggaran.
Keputusan ini dilakukan sesuai arahan dan instruksi dari pemerintah pusat.
“Belanja langsung, belanja modal, belanja pegawai, dan barang jasa dipotong 50 persen. Tidak ada pembangunan infrastruktur fisik tahun ini,” tandas Agus.