FaktualNews.co

Diduga Curi Pompa Air, Mantan Kades Kalibagor Situbondo Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 1026 kali Penulis:
Diduga Curi Pompa Air, Mantan Kades Kalibagor Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/fatur bari
Sayonara, ketua LSM Radar, saat melaporkan kasus curat mantan Kades Kalibagor ke SPKT Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Subandi (53), mantan Kepala Desa (Kades) Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, oleh Sayonara (50), ketua LSM Radar.

Pasalnya, Subandi bersama empat orang temannya, diduga kuat melakukan pencurian dan pemberatan (curat) mesin pompa air, pipa PVC ukuran 2 dim sekitar 58 lonjor, aki dan 2 tandor air berukuran besar di Dusun Bandungan, Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

Akibat dugaan curat mesin pompa air yang dilakukan Subandi tahun 2018 hingga 2019 lalu, 30 kepala keluarga (KK) warga Dusun Bandungan, Desa Kalibagor, mengaku kekurangan air bersih, dengan kerugian materi mencapai Rp 100 juta lebih.

Sayonara mengatakan, mesin pompa air itu merupakan proyek air bersih dengan alokasi dana APBD Kabupaten Situbondo Tahun 2011 lalu, dengan total anggaran sekitar Rp 350 juta.

Dengan tujuan, proyek tersebut untuk mengatasi kekurangan air bersih sebanyak 30 KK warga Dusun Bandungan, Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Situbondo.

“Namun, tahun 2018 hingga 2019 lalu, mesin pompa air dicuri mantan kades bersama 4 orang temannya. Bahkan, hingga kini, mesin pompa air dan puluhan lonjor pipa PVC tersebut masih ada di rumah terlapor, sehingga curat ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Sayonara, yang juga warga Dusun Bandungan, Selasa (28/4/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanyan laporan curat mesin pompan air, pipa PVC ukuran 2 dim sekitar 58 lonjor, 1 buah aki, dan 2 tandon air berukuran besar, dengan terlapor Subandi mantan Kades Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.

“Untuk mendalami laporan kasus curat tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Jika terbukti, terlapor dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags