FaktualNews.co

Kasi Intel Kejari Sidoarjo: Tuduhan Materi JC Terdakwa Ibnu Gopur itu Fitnah

Peristiwa     Dibaca : 919 kali Penulis:
Kasi Intel Kejari Sidoarjo: Tuduhan Materi JC Terdakwa Ibnu Gopur itu Fitnah
FaktualNews.co/nanang/
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo Idham Kholid sangat terkejut namanya dicatut dalam materi surat permohonan Jastic Collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur, kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah terkait aliran uang.

Idham membantah keras tudingan uang yang dialamatkan kepadanya yang diminta Kadis PUBM SDA Sunarti Setyanigsih kepada Ibnu Gopur sebesar Rp 150 juta pada 3 Januari 2020 di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo.

“Itu fitnah mas. Demi Allah dan demi Rosullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang yang dialamatkan ke saya dari Sunarti itu,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Selasa (28/4/2020).

Idham terpaksa mau angkat bicara karena harkat dan martabatnya telah diusik. Ia pun siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.

“Sebenarnya saya malas menanggapi itu, berhubung sudah mencatut nama saya dan perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta. Maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Itu tuduhan mengada-ada,” jelasnya.

Idham mengingat betul pada awal tahun 2019 pihaknya selaku TP4D bersama tim bertemu dengan Sunarti dalam forum rapat terkait TP4D Sidoarjo. Setelah acara tersebut, ungkapnya,  dia tidak pernah bertemu secara pribadi maupun menghubungi Sunarti Setyanigsih, apalagi menyangkut meminta uang yang dialamatkan kepada dirinya.

“Sekali lagi itu adalah fitnah mas. Ini sudah menyangkut harga diri, kalau saya diklarifikasi saya siap. Toh selama ini tidak ada klarifikasi kepada saya,”tegasnya.

Sementara terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Kholid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak empat halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.

Dalam poin tersebut menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terdakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp. 150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan saya tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.

Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp 150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham, Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

Selain poin tersebut, dalam materi JC terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp 190 juta pada Agustus 2019.

Lalu, kepada Judi Tetra Harsono, PPKom proyek Candi-Prasung sebesar Rp 20 juta untuk pengondisian wartawan dan LSM. Lalu kembali menyerahkan uang kepada Judi Tetra sebesar Rp 200 juta.

Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta untuk Sangadji dan Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah.

Kemudian, Sanadjihitu kembali menerima uang terimakasih untuk 3 proyek sebesar Rp 200 juta, rincian Rp 90 juta untuk ULP dan Rp 110 juta sudah disita KPK.

Gofur juga memberikan uang kepada PPK Dinas Cipta Karya, Yanuar sebesar Rp 150 juta di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 meski dibantah. Uang itu, bersamaan dengan pemberian kepada Kadis PUBM SDA Sunarti yang diklaim akan diserahkan ke Kasi Intel Sidoarjo.

Sedangkan pemberian uang ke Saiful Illah lewat protokoler yang belum sempat diterima Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk voucer umroh dan Rp 300 juta untuk sumbangan ke Deltras Sidoarjo, sesuai arahan Saiful Ilah atas kondisi keuangan klub sepak bola tersebut.

Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4/2020) kemarin sempat ditegur JPU KPK berungkali agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan.

“Terdakwa masih berkelit, makanya beberapa bukti percakapan kami putarkan di bulan September 2019 antara terdakwa dengan istrinya memberkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri, Kabid BBWS proyek pekerjaan bendungan Bajulmati di Banyuwangi,” ungkap JPU KPK Arif Suhermanto usai sidang.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin