BANYUWANGI Faktualnews.co-Petugas Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap BB, tokoh masyarakat di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, tersanga dugaan pencabulan terhadap korban, sebut saja bernama Mawar (9), siswa kelas IV SD di Kecamatan Blimbingsari.
“Tersangka kami jerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin,
Menurut Arman, tersangka pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, sebelum akhirnya pada 21 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB diamankan di Terminal Rogojampi, Banyuwangi.
Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti yang cukup, pelaku langsung kita tahan,” kata Arman, Selasa (28/4/2020).
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar, terkuak setelah video rekaman pencabulan beredar di masyarakat.
Pihak desa pun berusaha memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka). Namun pihak keluarga korban tetap melanjutkan laporan ke Polresta Banyuwangi.
Dalam mediasi tersebut pelaku BB menawarkan uang Rp 6 juta kepada keluarga korban dengan dalih perdamaian untuk biaya berobat.
Dugaan tindakan pencabulan tersangka berawal ketika korban sedang berjalan melewati tersangka pelaku yang sedang duduk di pos ronda desa setempat.
Melihat korban yang lewat di depanya dengan kondisi kaki yang kotor habis mencari kerang di Pantai Bomo itu, pelaku membantu membersihkan kotoran tersebut.
Namun membersihkan kaki tersebut rupanya hanya modus pelaku melancarkan aksi cabulnya. Pelaku memegang alat kelamin korban.
Aksi bejat tokoh masyarakat ini terbongkar setelah ada warga yang melihat dan merekamnya, lewat fasilitas video di ponselnya.
Veri Kurniawan, Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi mengapresiasi langkah polisi yang menangap pelaku.
“Saya dari TRC PPA Banyuwangi selaku pendamping korban mengapresiasi kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya yang dengan sigap dan tanggap menangani kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” katanya
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak di bawah umur terkhusus kekerasan seksual.